Kabar Selebritis
Ferry Irawan jadi Tersangka dan Resmi Ditahan, Buntut dari Kasus KDRT terhadap Venna Melinda
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan Ferry resmi ditahan mulai Senin (16/1/2023) malam.
POSBELITUNG.CO - Buntut dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda, berahkir dengan ditetapkannya Ferry sebagai tersangka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferry Irawan menjalani pemeriksaan selama enam jam di Polda Jawa Timur. Dari pemeriksaan tersebut, Ferry Irawan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan Ferry resmi ditahan mulai Senin (16/1/2023) malam.
“Kita melakukan identifikasi terhadap yang bersangkutan. Kemudian malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagai mana diatur dalam Pasal 21 KUHAP jadi syarat obyektif yang dimiliki oleh penyidik untuk dilakukan penahanan,” ujar Dirmanto kepada wartawan, Senin (16/1/2023) dikutip dari Kompas.com.

Ferry Irawan mengenakan pakaian tahanan biru dengan tangan diborgol saat keluar dari ruang penyidikan Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin malam (16/01/2023).
Pada kesempatan itu, Ferry Irawan menegaskan bahwa dirinya masih suami sah dari Venna Melinda baik di mata agama dan juga hukum.
Ferry meminta agar semua pihak tidak memandangnya sebelah mata, lantaran menurut Ferry, percekcokan yang terjadi dalam rumah tangga adalah suatu hal yang lumrah.
Ia juga menegaskan bahwa masalah keluarga, terlebih masalah yang menimpa dirinya dan Venna Melinda adalah masalah privasi yang tidak seharusnya menjadi konsumsi publik.
"Saya masih suami sah Venna Melinda di mata agama dan di mata hukum," kata Ferry di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (16/01/2023) malam.
"Sudah selayaknya masalah itu dicarikan jalan terbaik secara kekeluargaan. Jangan lucuti saya, jangan hina saya, jangan fitnah saya," ucap Ferry.
"Saya bukan orang miskin, karena saya punya iman, tolong kepada pihak mana pun, tolonglah ini permasalahan rumah tangga," tutupnya.
Kini Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Dia terancam hukuman lima tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Tidak hanya menyampaikan bahwa dirinya masih berstatus suami sah Venna Melinda, Ferry Irawan juga sempat menyampaikan permohonan maaf kepada istrinya tersebut.
Saat menemui awak media, sambil memakai baju tahanan dan tangan diborgol, Ferry membacakan surat untuk Venna Melinda.
VIDEO: Gugat Cerai Azizah Salsha, Pratama Arhan Tak Tuntut Harta Gono Gini |
![]() |
---|
Pratama Arhan Gugat Cerai Azizah Salsha, Kompak Tak Hadiri Sidang Perceraian |
![]() |
---|
VIDEO: Baim Wong Ungkap Fakta Mengejutkan Usai Bercerai dari Paula Verhoeven |
![]() |
---|
VIDEO: Ridwan Kamil Akan Jalani Tes DNA, Berharap Bisa Kembali Menata Hidup |
![]() |
---|
Tak Diizinkan Menjenguk Sang Anak yang Baru Lahir, DJ Panda Akui Tak Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.