News
Lukas Enembe Minta Popok XXL, Pengacara Carikan Ubi Cilembu di Pasar Rumput
Ubi yang dibawakan untuk Lukas adalah ubi Cilembu yang dibeli tak jauh dari Pomdam Jaya Guntur, yakni di daerah Pasar Rumput.
Ali menuturkan, tim dokter rutan KPK rutin memantau kesehatan Lukas Enembe. Obat yang dikonsumsinya, lanjutnya, juga diberikan sesuai prosedur.
"Ini seperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya. KPK pastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama," tutur Ali.
Lukas Enembe sebelumnya ditangkap di sebuah rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1) siang waktu setempat.
Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya. Lukas Enembe kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura.
Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura. Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas Enembe diterbangkan ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.
Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara, menggunakan maskapai Lion Air. Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah. Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda. Selain itu, emas hingga kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar diduga terkait perkara juga telah disita KPK.
Terbaru, lima orang terdekat Lukas Enembe dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri. Kelimanya diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan Lukas.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, kelima orang itu antara lain Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas; Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto; dan Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Isaak.
Atas tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK itu, pihak Lukas Enembe mengaku belum berencana mengajukan Praperadilan. Penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan pihaknya saat ini fokus pada kondisi kesehatan kliennya.
| Kisah Asmara Gugun Pria di Temanggung yang Habisi Selingkuhan, Saling Kenal di Medsos |
|
|---|
| Sosok Abdul Wahid Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Latar Belakang Hidup yang Keras |
|
|---|
| Sosok Bripda Waldi Pelaku Pembunuhan Dosen Wanita di Jambi, Ini Dugaan Motifnya |
|
|---|
| Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Inkrah, Jaksa Eksekusi Harvey Moeis ke Lapas Cibinong |
|
|---|
| Sosok Pria Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Dedi Mulyadi Angkat Bicara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.