News
Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Inkrah, Jaksa Eksekusi Harvey Moeis ke Lapas Cibinong
Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis.
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis.
- Eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
- Eksekusi mengacu pada tindak lanjut dari salinan putusan kasasi.
POSBELITUNG.CO – Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi menjalani eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah itu menyusul vonis 20 tahun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis.
"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah," jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Eksekusi terhadap Harvey Moeis itu mengacu pada tindak lanjut dari salinan putusan kasasi Harvey Moeis itu telah dikeluarkan Mahkamah Agung.
Putusan MA itu diterima Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan dengan nomor 5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 pada tanggal 14 Juli 2025.
Setelah adanya salinan resmi dari MA, Kepala Kejari Jakarta Selatan langsung menerbitkan surat perintah eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan dengan nomor Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.
Atas adanya mekanisme tersebut jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan pun langsung melakukan eksekusi terhadap Harvey Moeis ke Lapas Cibinong pada 21 Juli 2025.
"Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis," kata Anang.
Pelaksanaan eksekusi dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025.
Baca juga: Ruben Onsu Berangkat Umrah Kedua, Dilepas Betrand Peto dan Didoakan Fans
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Berdasarkan putusan itu, suami Sandra Dewi itu tetap dihukum pidana penjara selama 20 tahun sesuai putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tahap banding.
Adapun permohonan kasasi Harvey itu sebelumnya teregister 5009 K/PID.SUS/2025.
"Amar putusan, tolak," dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (1/7/2025).
| Sosok Pria Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Dedi Mulyadi Angkat Bicara |
|
|---|
| Sosok Jefri Antoni Otak Kaburnya 4 Tahanan di PN Kota Cirebon, Observasi Sebelum Jebol Plafon |
|
|---|
| Sosok Mayjen TNI Imam Gogor, Lulusan Kini Jadi Kepala SMA Taruna Nusantara, Simak Rekam Jejaknya |
|
|---|
| Mengenal Lapas Karanganyar Nusakambangan, Tempat Ammar Zoni Dipindahkan, One Man One Cell |
|
|---|
| Viral Orangtua Menangis Anak Dilarang Ikut Ujian Gegara Uang Komite, Kepsek Dicopot |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.