News

Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Inkrah, Jaksa Eksekusi Harvey Moeis ke Lapas Cibinong

Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis.

Editor: Kamri
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
KASUS INKRAH - Harvey Moeis saat sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap Harvey menyusul vonis 20 tahun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis.
  • Eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
  • Eksekusi mengacu pada tindak lanjut dari salinan putusan kasasi.

 

POSBELITUNG.COHarvey Moeis suami artis Sandra Dewi menjalani eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah itu menyusul vonis 20 tahun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis.

"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah," jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).

Eksekusi terhadap Harvey Moeis itu mengacu pada tindak lanjut dari salinan putusan kasasi Harvey Moeis itu telah dikeluarkan Mahkamah Agung.

Putusan MA itu diterima Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan dengan nomor 5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 pada tanggal 14 Juli 2025.

Setelah adanya salinan resmi dari MA, Kepala Kejari Jakarta Selatan langsung menerbitkan surat perintah eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan dengan nomor Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

Atas adanya mekanisme tersebut jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan pun langsung melakukan eksekusi terhadap Harvey Moeis ke Lapas Cibinong pada 21 Juli 2025.

"Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis," kata Anang.

Pelaksanaan eksekusi dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025.

Baca juga: Ruben Onsu Berangkat Umrah Kedua, Dilepas Betrand Peto dan Didoakan Fans

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Berdasarkan putusan itu, suami Sandra Dewi itu tetap dihukum pidana penjara selama 20 tahun sesuai putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tahap banding.

Adapun permohonan kasasi Harvey itu sebelumnya teregister 5009 K/PID.SUS/2025.

"Amar putusan, tolak," dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (1/7/2025).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved