Kabar Selebritis

Jadi Tersangka, Ibunda Ferry Irawan Jatuh Sakit, Menangis hingga Alami Pecah Pembuluh Darah Mata

Ibunda Ferry Irawan nampak tak kuasa melihat sang putra harus bermalam di balik jeruji besi, tangis pun pecah.

Instagram @ferryirawanreal
Momen kebersamaan Ferry Irawan dan ibundanya 

Dari pemeriksaan tersebut, Ferry Irawan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

“Kita melakukan identifikasi terhadap yang bersangkutan. Kemudian malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagai mana diatur dalam Pasal 21 KUHAP jadi syarat obyektif yang dimiliki oleh penyidik untuk dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, Senin (16/1/2023).

Ferry Irawan diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis dengan ancaman lima tahun penjara.

(Posbelitung.co/Fitri Wahyuni)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved