Berita Belitung
Polemik Penerbitan SKT, Lurah Paal Satu Sebut Sudah Sesuai Prosedur
Kelurahan berkoordinasi dengan Bidang Aset, BPKAD Kabupaten Belitung yang menyatakan bidang tanah lapangan bola Porpas bukan aset Pemkab Belitung.
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Lurah Paal Satu, Muhammad Yusuf menegaskan penerbitan surat keterangan tanah (SKT) nomor 549/001/SKT/Kel.PS/2023 di lapangan bola Porpas sudah sesuai prosedur.
Oleh sebab itu, dirinya tidak mempermasalahkan munculnya surat pernyataan sikap dari dua kepala lingkungan beserta ketua RT yang ditujukan kepada Bupati Belitung.
"Bagi kami tidak masalah (surat pernyataan sikap), kami anggap itu bagian dari aspirasi," ujarnya saat ditemui posbelitung.co pada Kamis (18/1/2023).
Ia menjelaskan proses penerbitan SKT tertanggal 4 Januari 2023 tersebut berawal dari pengajuan pemohon berdasarkan surat izin penegasan hak atas tanah negara/adat Indonesia yang dikeluarkan Kantor Agraria tahun 1972 atas nama Simon Thesiadi.
Dalam surat dengan luasan 37.535 meter persegi itu bukan menyatakan kepemilikan tetapi sebatas pengelolaan.
Oleh sebab itu, pihak kelurahan berkoordinasi dengan Bidang Aset, BPKAD Kabupaten Belitung yang menyatakan bidang tanah lapangan bola Porpas bukan aset Pemkab Belitung.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pak Sekda dan mohon diselesaikan. Karena bersinggungan dengan aset yaitu SDN 24 barulah kami ke kantor camat," katanya.
Selain itu, instansi Lurah Paal Satu juga mengkonfirmasi dengan pihak terkait yaitu mantan Sekdes Paal Satu. Tetapi yang bersangkutan tidak mengetahui apakah lahan tersebut pernah dihibahkan atau tidak.
Oleh sebab itu tidak terdapat dokumen yang menjelaskan pinjam pakai pakai ataupun lahan tersebut dari almarhum Simon Thesiadi untuk membuka lapangan sepakbola tahun 1982 silam.
"Kami juga memanggil mantan kepala SDN 24 Tanjungpandan dan beliau juga menyatakan tanah itu milik Simon Thesiadi," katanya.
Berdasarkan hasil koordinasi dan konfirmasi tersebut, akhirnya Lurah Paal Satu mulai melaksanakan mediasi mengundang perwakilan masyarakat tanggal 7 Oktober 2022.
Kesepakatan pertemuan tersebut, disarankan untuk meminta advis dari BPN, BPKAD dan Bagian Hukum serta Pemerintahan Setda Belitung tentang kejelasan surat tanah tersebut.
"Dari tiga advis itu, intinya dapat dilaksanakan penerbitan SKT tersebut," ungkapnya.
Mediasi kedua kembali dilaksanakan tanggal 20 Desember 2022 dengan mengundang pihak terkait.
Ia mengakui dalam mediasi tersebut masih terdapat pihak keberatan hingga walkout dan dituangkan dalam berita acara.
Muhammad Yusuf
lapangan bola
penerbitan SKT
BPKAD Kabupaten Belitung
Lurah Paal Satu
SDN 24 Tanjungpandan
Posbelitung.co
Pelantikan Kades Terong Hari Ini, Kadis DPPKBPMD Belitung Titip PADes Pariwisata |
![]() |
---|
Seleksi Direktur PDAM Belitung Segera Dibuka, Syamsir Ingatkan Jangan Asal-Asalan Urus Air Bersih |
![]() |
---|
Kejari Belitung Timur Gelar Pasar Murah, Sediakan 200 Karung Beras dan 1.500 Liter Minyak |
![]() |
---|
6 Jabatan Eselon II Pemkot Pangkalpinang Kosong, Proses Pengisian Tunggu Pusat |
![]() |
---|
Kades Terong Belitung Dilantik, Kadis DPPKBPMD Harap Iswandi Bisa Tingkatkan PADes Sektor Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.