Berita Belitung

Polemik Penerbitan SKT, Lurah Paal Satu Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Kelurahan berkoordinasi dengan Bidang Aset, BPKAD Kabupaten Belitung yang menyatakan bidang tanah lapangan bola Porpas bukan aset Pemkab Belitung.

Penulis: Dede Suhendar |
posbelitung.co/dede s
Lahan lapangan bola di belakang SDN 24 Tanjungpandan yang menjadi polemik setelah munculmya SKT pada Kamis (18/1/2023). 

Setelah mediasi, pihak kelurahan melakukan pengukuran lapangan.

Memang sebelum SKT terbit, dirinya sempat dipanggil Bupati karena adanya laporan.

Akhirnya Tanggal 2 Januari, Lurah Paal Satu bersama Camat Tanjungpandan menghadap dan menjelaskan kronologinya.

"Perlu digaris bawahi, lahan itu buka sengketa dan permasalahan ini pernah terjadi tahun 2012 dan 2013. Sehingga kami anggap pekerjaan rumah Kelurahan Paal Satu," ungkapnya.

Hibah ke Pemda

Yusuf mengatakan dari luasan lahan awal 37.535 meter persegi setelah diterbitkan SKT sekitar delapan ribuan meter persegi.

Sebab, jika menghitung luasan tanah secara utuh maka lahan bangunan SDN 24 Tanjungpandan termasuk di dalamnya.

"Pemohon dan keluarga tidak menggugat itu, mereka hanya mengambil sisanya yaitu lapangan bola," katanya.

Selain itu, lanjutnya, pemohon juga akan menghibahkan lahan tersebut sekitar 800 meter persegi kepada Pemkab Belitung.

Lahan itu dihinahkan untuk dijadikan fasilitas umum pemda.

"Insyaallah besok (Jumat) kami akan lakukan pengukuran untuk lahan hibahnya," kata Yusuf.

(posbelitung.co/dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved