Berita Pangkalpinang

Hari Ini Batas Akhir Tahap Perbaikan Kesatu Bacalon DPD RI, Bawaslu Babel Cermati Kesesuaian Data

Hari ini, Minggu (22/1/2023) menjadi hari terakhir tahap perbaikan kesatu dalam proses pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Editor: M Ismunadi
Posbelitung.co/dokumentasi
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, EM Osykar. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Hari ini, Minggu (22/1/2023) menjadi hari terakhir tahap perbaikan kesatu dalam proses pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya, masih ada tahap perbaikan kedua mulai 23 Januari-1 Februari 2023.

Tahap perbaikan ini bisa dimanfaatkan Bakal Calon yang belum memenuhi syarat administrasi dukungan pemilih untuk melakukan perbaikan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bebel, EM Osykar, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan melekat untuk memastikan proses verifikasi administrasi (Vermin) dalam tahap perbaikan berjalan sesuai prosedur.

"Bawaslu memastikan melakukan pengawasan melekat, untuk memastikan proses verifikasi administrasi dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berjalan sesuai dengan regulasi," kata Osykar, kepada Bangkapos.com, Minggu (22/1/2023).

Baca juga: Pekan Ini KPU Kabupaten Belitung Akan Melantik 147 Anggota PPS Pemilu Serentak 2024  

Pengawasan itu memiliki titik berat pada kesesuaian antara data dukungan yang di setorkan pada KPU dengan data yang diunggah pada system informasi pencalonan (SILON).

"Pengawasan melekat ini dalam rangka memastikan dan mencermati kecocokan atau kesesuaian data dukungan antara yang disetorkan kepada KPU dengan data dukungan yang diunggah ke system informasi pencalonan (SILON)," tambahnya.

Beberapa komponen data dukungan bakal calon yang dicermati yaitu, kesesuaian antara data nama, NIK, alamat, jenis kelamin, pekerjaan, sampai dengan surat pernyataan dukungan.

"Komponen data dukungan bakal calon yang dicermati kesesuaiannya antara lain adalah nama, NIK, alamat, jenis kelamin, pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan," terangnya.

Osykar, menyebutkan hal itu dilakukan sesuai arahan Bawaslu RI tentang pengawasan pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD.

"Itu sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI, yang tertuang dalam SE Nomor 37 Tahun 2022. Tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, kami melakukan pengawasan melekat dalam sub tahapan pendaftaran, bakal calon anggota DPD yang saat ini sedang berjalan," pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi verifikasi administrasi (Vermin) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung (Babel), Minggu (15/1/2023) lalu, sebanyak delapan dari 19 bakal calon (Bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Babel dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) administrasi dukungan pemilih.

Diketahui untuk menjadi bakal calon anggota DPD RI dibutuhkan syarat dukungan minimal pemilih 1.000 dukungan, dengan sebaran minimal di empat dari enam kabupaten dan satu kota di Bangka Belitung.

Sesuai tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU, pascarekapitulasi hasil verifikasi administrasi ini selanjutnya akan dilakukan perbaikan kesatu oleh bakal calon yang belum memenuhi syarat pada
16-22 Januari 2023.

Jika dukungan pemilih dan sebarannya masih belum memenuhi syarat di tahap perbaikan kesatu,
KPU masih memberikan kesempatan perbaikan kedua pada 23 Januari-1 Februari 2023.

Salah satu bacalon DPD RI Dapil Bangka Belitung, Darwis mengatakan sudah mengirimkan dokumen perbaikan syarat dukungan minimal pemilih ke KPU Babel.

Baca juga: KPU Beltim Tindak Lanjuti Hasil Verifikasi Administrasi Bacalon DPD RI Dapil Babel

Sebelumnya, dokumen persyaratan dukungan minimal milik Darwis sempat dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU Bangka Belitung pada saat tahapan verifikasi administrasi bacalon DPD RI.

Darwis mengatakan, jumlah dokumen persyaratan dukungan minimal yang diberikan kepada KPU Babel sebelumnya ada sebanyak 1.017 dukungan, tapi pada prosesor verifikasi administrasi ditemukan ada beberapa dokumen yang tidak bisa dibaca dan pendukung yang ternyata belum masuk DPT meskipun sudah mempunyai KTP.

“Itu menjadi catatan kita untuk diganti, perbaikan, jadi sama-sama kita maklumi kalau proses seperti
itu,” kata Darwis kepada Bangka Pos, Jumat (20/1/2023).

“Ada yang belum memenuhi syarat, belum ya, bukan tidak, mungkin dari sisi penguploadan, ketidakhatihatian kami dalam memakai KTP yang ternyata, ada misalnya kami pastikan orang sudah punya KTP, sudah bisa berpartisipasi ke Pemilu, tapi ternyata belum ada di DPT, itu masalah, tapi nanti kan pasti ada di DPT karena dia punya hak suara,” tambahnya.

Darwis berharap, proses tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan minimal bacalon DPD RI Dapil Babel dapat berjalan dengan benar.

Ia juga menginginkan pihak KPU agar melakukan tahapan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami juga sebagai peserta tentu kemudian apabila ada kekurangan tentu akan kami perbaiki dengan baik,” ujarnya.

Darwis mengaku sudah memberikan dokumen perbaikan syarat dukungan minimal ke KPU Babel pada pukul 10.00 WIB, Jumat (20/1) kemarin dengan menambah suara dukungan sebanyak 292 lebih banyak dari berkas yang diserahkan sebelumnya pada saat verifikasi administrasi.

“Hari ini sudah saya serahkan, tapi tahapan masih panjang, mungkin sudah diverifikasi administrasi lalu ditemukan kekurangannya kemudian dikembalikan lagi, kita perbaiki,” tuturnya.

“Konsolidasi dengan tim pendukung ya biasa aja, karena ini masih dalam tahapan verifikasi  administrasi hanya proses penyiapan persyaratan. Kalau dari sisi lain, tetap berjalan bagaimana proses sebagai peserta untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat untuk memberikan  dukungan kepada kita,” sambungnya.

Bambang Nyantai

Sementara bacalon DPD Dapil Babel lainnya yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dukungan, Bambang Dwi Hartono (BDH) mengatakan dirinya menanggapi dengan santai hasil vermin
pertama tersebut.

“Saya justru takjub dengan kekuatan milenial kita ya. Saya maju karena dorongan mereka, sehingga
semua kelengkapan administrasi dikerjakan oleh mereka, hasilnya 940 dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) dan sekitar 200 yang Belum Memenuhi Syarat (bms),” ujar Bambang kepada Bangka Pos, Jumat (20/1/2023).

Pria yang akrab disapa BDH tersebut, justru mengapresiasi apa yang dilakukan oleh tim suksesnya, yang banyak berisikan anak muda.

“Ini merupakan hasil yang istimewa bagi saya, mengingat mereka merupakan anak-anak muda yang
tergolong baru untuk melakukan persiapan ini,” terang BDH.

Sehingga, pada tahapan perbaikan berkas yang memiliki waktu sampai dengan Minggu (22/1) ini, dirinya bersama tim terus melakukan perbaikan.

“Sesuai tahapannya, setiap bacalon diberikan kesempatan untuk memperbaiki kekurangan. Kita
diberikan waktu kurang lebih 1 minggu untuk perbaikan,” tambahnya.

Dirinya merasa optimis mampu melakukan perbaikan, karena sebelumnya yang terjadi adalah kesalahan dalam proses penginputan.

“Setelah dicek oleh tim, yang BMS sekitar 200-an itu akan diperbaiki, karena ada kesalahan penginputan saja,” tuturnya.

Sementara terkait dengan konsolidasi tim suksesnya, dia mengatakan sejak awal tim milenial
yang dibentuknya masih terus berkomunikasi dengan baik.

“Saat ini tim utama saya belum banyak, namun relawan milenial cukup banyak. Dan komunikasinya
sejauh terus berjalan secara solid,” tutupnya.

Soroti Website Silon

Terpisah, Fadjar Fairy Rusni yang namanya juga masuk dalam daftar delapan bacalon DPD RI yang Belum Memenuhi Syarat (BMS), menyoroti website Sistem Informasi Pencalonan DPD (Silon) milik KPU RI.

“Artinya dengan kendala data kependudukan kita masih amburadul, jadi ini kan aplikasi baru yang digunakan untuk sistem pemilihan DPD. Kalau tahapan belum memenuhi syarat memang ada  tahapan perbaikan, artinya ya kami perbaiki,” ujar Fadjar.

Lebih lanjut Fadjar mengatakan pihaknya pun sudah memiliki lebih dari 1.000 KTP dukungan, dari
masyarakat sebagai salah satu syarat maju ke pemilihan DPD RI.

“Dua hari ini kami terganggu dengan sistem KPU itu sendiri down, tidak bisa kami input untuk perbaikan. Sementara kita hanya diberikan satu minggu oleh KPU, kami mohon pengertiannya saya pikir dua hari yang hilang ada prioritas lah karena ini menghabiskan waktu kami,” jelasnya.

Fadjar mengungkapkan dalam meng-upload persyaratannya untuk 100 kali upload, yang berhasil diterima website Silon KPU hanya sekitar 30 berkas saja.

Selain itu adanya e-KTP yang tidak terdaftar di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4),
diungkapkannya bukan tanggungjawab para bakal calon DPD.

“Masalah dia tidak terdaftar di DP 4 kan bukan urusan calon, itu urusan negara jangan dibebankan ke kami. Kendala yang terbanyak antara KTP dan F1 pendukung tidak masuk, tinggal masalah upload ke
website saja,” tuturnya.

Fadjar memastikan pihaknya akan terus melengkapi persyaratan yang masih belum terpenuhi sebagai calon DPD RI.

“Kalau dukungan saya sudah lebih dari cukup, intinya kami mengikuti aturan seperti apa aturan
dan persyaratannya akan kami ikuti,” pungkasnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho/w6/w4/riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved