Polisi Tembak Polisi

Alasan Barada E Tembak Brigadir J: Saya Dididik untuk Taat dan Patuh pada Perintah Atasan

Perintah Ferdy Sambo yang merupakan atasannya, membuat Barada Richard Eliezer alias Barada E, terjerat hukum.

ist
Tampak Bharada E menangis di kursi terdakwa saat mendengar dirinya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

POSBELITUNG.CO -- Perintah Ferdy Sambo yang merupakan atasannya, membuat Barada Richard Eliezer alias Barada E, terjerat hukum.

"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah paramiliter, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya," kata Terdakwa Richard Eliezer dalam pledoinya beberapa waktu lalu.

Jika sikap patuhnya itu dianggap brutal maka ia pun menyerahkan keputusan pada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis yang adil.

"Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka saya menyerahkan kepada kebijaksanaan majelis hakim," lanjut Richard.

Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis kemarin, Terdakwa Richard Eliezer dan Terdakwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo telah menyampaikan duplik melalui tim Penasihat Hukum mereka untuk menanggapi replik jaksa penuntut umum (JPU) yang menolak pledoi mereka.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa pada dua pekan mendatang.

Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.

Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, majelis hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

"Setelah mendengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa (Ricky Rizal), tiba lah Majelis Hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Sedangkan pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023, begitu pula dengan sang istri, Putri Candrawathi.

Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), Terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Lalu pada Senin (30/1/2023), Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved