Polisi Tembak Polisi

Chuck Putranto: Insya Allah Saya Ikhlas Menerima Hukuman

Chuck Putranto, seolah pasrah. Lulusan akademi kepolisian (Akpol) berpangkat komisaris polisi itu (Kompol) kini jadi terdakwa.

(Kolase foto Tribun Manado via Youtube)
Rekaman CCTV perlihatkan Brigadir J dan Istri Irjen Ferdy Sambo saat tiba dirumah Pribadi Ferdy Sambo untuk PCR. 

POSBELITUNG.CO -- Chuck Putranto, seolah pasrah. Lulusan akademi kepolisian (Akpol) berpangkat komisaris polisi itu (Kompol) kini jadi terdakwa.

Ia kemudian tersandung kasus pembunuhan berencana menewaskan Brigadir oleh Ferdy Sambo, yang ketika itu menjabat Kadiv Provam Polri.

Chuck, mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo mengaku pasrah tekait peristiwa Duren Tiga yang menyeretnya sebagai terdakwa.

Apapun keputusan majelis hakim nantinya dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Jika nanti dalam vonis ia diputuskan bersalah karena mengikuti perintah atasannya, Ferdy Sambo dalam kasus ini, Chuck tak akan membantah.

"Jika Majelis Hakim memutuskan saya bersalah karena tindakan saya yang tidak mampu atau tidak berani menolak perintah yang saya laksanakan dari pimpinan saya saat itu, maka Insya Allah saya ikhlas menerima hukuman yang dijatuhkan kepada saya," katanya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan pada Jumat (3/2/2023).

Namun dia berharap majelis hakim tidak menjatuhkan vonis terhadapnya. Sebab, tindakannya mengamankan CCTV dalam kasus ini diklaim merupakan perintah Ferdy Sambo.

"Pada Tanggal 11 Juli 2022 saya diperintahkan oleh Kadiv Propam untuk mengambil CCTV di Polres Jakart Selatan yang telah saya serahkan sebelumnya di tanggal 10 Juli 2022," ujarnya.

Sebagai informasi, pleidoi yang dibacakan ini merupakan upaya pembelaan Chuck terbebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus ini Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

Perkara ini masih berlangsung dan dalam waktu dekat bakal diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Chuck Putranto Ikhlas Dihukum Karena Turuti Perintah Ferdy Sambo, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/03/chuck-putranto-ikhlas-dihukum-karena-turuti-perintah-ferdy-sambo.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved