Intip Besaran Gaji Kompol Dwi Yanuar, Suami Siri Nur Penumpang Mobil Audi A6 yang Menabrak Mahasiswi
Total keyaaan Kompol D yang kini menjadi Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polda Metro Jaya adalah sebesar Rp 1.589.000.000.
POSBELITUNG.CO -- Ramai diperbincangkan siapa sosok Kompol D yang belakangan viral terkait kecelakaan di Cianjur beberapa waktu lalu.
Kecelakaan tersebut menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraini (19) usai ditabrak sebuah mobil mewah merek Audi A6 yang ditumpangi istri siri Kompol D, bernama Nur.
Sebelumnya, Nur lebih dulu muncul ke publik dengan pengakuan yang mengejutkan. Ia mengatakan bahwa dirinya adalah istri siri dari Kompol D, yang diduga pemilik dari mobil Audi A6 tersebut.
Pernyataannya itu kemudian dibenarkan oleh Kompol D yang saat ini sudah ditahan akibat melanggar kode etik kepolisian.
"Jadi sudah diakui (Kompol D) bahwa itu adalah istri sirinya, seperti penjelasan kabid humas kemarin," kata Ramadhan kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (31/1/2023) dikutip dari Kompas.tv.
Baca juga: Sosok Kompol Dwi Yanuar, Polisi Berprestasi yang Rusak sebab Nur Istri Simpanan, Kini Kena Patsus
Lantas banyak yang bertanya siapa sebenarnya Kompol Dwi Yanuar Mukti atau Kompol D tersebut, lantaran dengan pangkatnya itu diduga memiliki mobil mewah Audi A6 yang harganya ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Melihat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019, pangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang disandang Dwi Yanuar Mukti berada di Golongan IV (Perwira Menengah) dengan besaran gaji pokok Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.
Selain gaji, PNS Polri juga mendapat sejumlah tunjangan, antara lain tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Tunjangan tersebut telah diatur Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.
Dilansir dari Tribun Sumsel, Kompol D yang menduduki kelas jabatan 10 dapat menerima tunjangan kinerja hingga mencapai Rp 4.551.000.
Jika gaji Kompol D digabungkan dengan tunjangan kinerja, ia akan menerima uang sekitar Rp 7.551.100 - Rp 9.481.100 per bulannya.
Kendati demikian, perlu diingat bahwa besaran jumlah uang tersebut belum termasuk tunjangan yang lainnya.
Harta Kekayaan Kompol Dwi Yanuar
Mengutip dari Kompas.com, harta kekayaan yang dimiliki Kompol Dwi Yanuar jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan data laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Kompol Dwi mempunyai tanah dan bangunan seluas 170/120 meter persegi di Bekasi, Jawa Barat. Tanah dan bangunan tersebut memiliki total nilai Rp 1.000.000.000.
Selain tanah dan bangunan, Kompol D juga mempunyai Mobil Mercedes Benz CLA 200 Tahun 2014 dan Toyota Innova 2015 dengan nilai Rp 580.000.000.
Kemudian Kompol D juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp4 juta dan kas setara Rp5 juta.
Berdasarkan jumlah harta benda di atas, total keyaaan Kompol D yang kini menjadi Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polda Metro Jaya adalah sebesar Rp 1.589.000.000.
Kapolres Cianjur Menapik Mobil Audi A6 Milik Kompol D
Mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur diduga kuat adalah milik Kompol D, namun setelah ditelusuri mobil tersebut bukanlah milik Kompol D.
Melansir dari Kompas.com, Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, menampik bahwa kendaraan tersebut milik Kompol D.
Hal ini terlihat dari nama pemilik kendaraan tersebut bukan atas nama Nur ataupun Kompol D.
"Yang jelas terdaftar bukan atas nama Nur atau Kompol D. Tanya ke Polda Metro saja, kan bisa langsung dikonfirmasi," kata Doni kepada Kompas.com, Selasa (31/1/2023).
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya juga enggan berkomentar lebih jauh terkait kepemilikan kendaraan maupun pelat nomor mobil Audi A6 yang telibat kecelakaan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya hanya menangani dari sisi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D saja.
"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," ucap Trunoyudo.
Menurut Trunoyudo, kepemilikan kendaraan maupun pelat nomor yang digunakan itu menjadi bagian dari proses penyidik Polres Cianjur.
(Posbelitung.co/Fitri Wahyuni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.