Berita Bangka Selatan

Warga Tanjung Ketapang Digerebek di Kontrakan, Polisi Temukan 13 Paket Sabu

Polisi didampingi ketua RT setempat selanjutnya melakukan penggerebekan. Alek akhirnya diamankan polisi

Penulis: Adi Saputra | Editor: Kamri
Ist/Satresnarkoba
Barang bukti yang ditemukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan di rumah kontrakan yang ditempati Alex di Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, Sabtu (4/2/2023) (Ist/Satresnarkoba) 

POSBELITUNG, BANGKA - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket seberat bruto 3, 07 gram.

Temuan paket sabu ini setelah anggota mengamankan Alek (34) bin Aini warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kamis (2/2/2023).

Alek diamankan polisi sekitar pukul 22.30 WIB saat berada di rumah kontrakan.

Berawal dari informasi warga, anggota Satresnarkoba menyelidiki informasi yang menyebutkan bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi narkoba.

Polisi kemudian mendapati informasi bahwa pelaku berada di rumah kontrakan.

Polisi didampingi ketua RT setempat selanjutnya melakukan penggerebekan. Alek akhirnya diamankan polisi berikut barang bukti sabu.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ini, anggota berhasil menemukan narkotika.

Didapati sabu sebanyak 13 paket seberat bruto 3, 07 gram dari tangan pelaku.

Sabu tersebut diakui Alek, merupakan miliknya dan akan diedarkan di sekitaran Kabupaten Bangka Selatan.

Anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan kemudian membawa pelaku bersama barang bukti sabu ke Mako Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Bangka Selatan AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawa membenarkan adanya penangkapan terhadap satu orang pelaku tindak pidana narkotika ini.

"Pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket seberat 3,07 gram sudah kita amankan. Pelaku ini berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu," ungkap Suhendra, Sabtu (4/2/2023).

Suhendra pun menegaskan pelaku telah melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku kita kenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang sudah ada," tegasnya.

"Kami juga ingin memberikan efek jera bagi para pengedar maupun pengguna narkotika jenis apapun, jangan sampai merusak masa depan orang banyak," terang Suhendra.

Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres Bangka Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved