Pos Belitung Hari Ini

Pemisahan Belitung dan Belitung Timur Kandas, KPU RI Putuskan Babel Tetap 6 Dapil di Pemilu 2024

KPU RI menetapkan alokasi kursi dan Dapil pada Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi Bangka Belitung tahun 2024 mendatang tidak ada perubahan.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini, Kamis, 9 Februari 2023 

Sementara itu, sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Pangkalpinang untuk Pemilu 2024 resmi berubah. Jika pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 terdapat 4 Dapil, untuk Pileg tahun 2024 mendatang terdapat 5 Dapil.

Tidak hanya Dapil, alokasi kursi DPRD Kota Pangkalpinang juga berubah. Kecamatan Rangkui sebagai Dapil 2 bertambah menjadi 5 kursi. Lalu kawasan Kecamatan Gerunggang berubah menjadi Dapil sendiri, dengan 6 kursi.

Selain Kota Pangkalpinang, KPU RI juga menetapkan perubahan Dapil di Kabupaten Bangka Barat, dari 3 menjadi 4 Dapil. Rinciannya Dapil 1, Muntok dengan 8 kursi, Dapil 2 Simpangteritip dengan 5 kursi, Dapil 3 Kecamatan Parittiga dan Jebus dengan 8 kursi dan Dapil 4, Kelapa dan Tempilang dengan alokasi 9 kursi.

Sedangkan di 5 kabupaten lainnya tidak ada perubahan. Dapil maupun alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten tetap sama seperti Pemilu 2019 lalu.

Tujuh Prinsip

Ketua KPU Babel Davitri membenarkan berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ada 2 daerah di Bangka Belitung yang mengalami perubahan Dapil.

Ia menyebut, Kota Pangkalpinang bertambah menjadi 5 Dapil dari yang sebelumnya 4 Dapil. Sedangkan Bangka Barat bertambah 1 Dapil, dari 3 menjadi 4 Dapil pada Pemilu 2024 mendatang.

"Dari PKPU Nomor 6 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 lalu ada perubahan untuk Pangkalpinang dan Bangka Barat. Itu keputusan yang dibuat oleh KPU RI," kata Davitri kepada Bangka Pos Group, Rabu (8/2/2023).

Davitri juga menyampaikan, perubahan Dapil tersebut sudah memenuhi 7 prinsip dalam penyusunan Dapil. Tujuh prinsip itu mulai dari kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, coterminous, kohesivitas, dan kesinambungan.

"Prosesnya kami mengusulkan ke pusat, berdasarkan uji publik dari KPU kabupaten atau kota, ada beberapa wilayah yang mengajukan dua opsi. Setelah kita paparkan tentunya, lalu diputuskan KPU RI berdasarkan tujuh prinsip penyusuan Dapil," ungkap Davitri.

Selain itu, ia juga menyampaikan adanya perubahan alokasi jumlah kursi DPRD Kota Pangkalpinang pada Pemilu mendatang.

"Dapil 2 wilayah Rangkui bertambah menjadi 5 kursi. Kemudian Kecamatan Gerunggang menjadi Dapil sendiri ada 6 kursi DPRD," tuturnya.

Terpisah, Ketua KPU Bangka Barat, Pardi mengatakan, Kabupaten Bangka Barat sudah ditetapkan oleh KPU RI menjadi 4 Dapil yang sebelumnya 3 Dapil. Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan 4 Dapil, pihaknya sudah uji publik untuk penentuan Dapil tersebut.

Menurutnya, ada dua opsi rancangan yang diajukan ke KPU RI yakni, opsi pertama masih 3 Dapil dengan komposisi Dapil 1 Kecamatan Muntok dan Simpangteritip ada 12 kursi. Sedangkan di Kecamatan Parittiga dan Jebus 9 kursi dan Kecamatan Kelapa dan Tempilang 9 kursi.

Akan Sosialisasi

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved