Berita Belitung
Keluarga Pasien Terima Permintaan Maaf RSUD Marsidi Judono, Tapi Tetap Tuntut Sanksi Efek Jera
Ketika ada pembiaran atas pelayanan yang tidak wajar dan hal tersebut terus terjadi, maka entah sampai kapan akan ada perubahan.
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pihak manajemen RSUD Marsidi Judono, Belitung telah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis melalui siaran pers atas keluhan keluarga pasien terhadap layanan yang dilakukan seorang perawat yang dinilai tidak wajar.
Atas hal tersebut, keluarga pasien Viki Susanti, Vincencius Tan mengatakan dirinya menerima permintaan maaf, namun tetap menunggu pimpinannya agar ada tindak lanjut atas kasus tersebut.
"Kalau saya tidak menuntut tindaklanjut atau sanksi yang membuat efek jera, ini akan terjadi pembiaran, bukan pembenahan. Dianggapnya keluhan biasa, dengan minta maaf, clear, selesai semua dan bertindak seperti biasa lagi," ujar Vincencius Tan saat tampil di Dialog Ruang Kita Pos Belitung, Jumat (10/2/2023).
Tan, panggilan akrabnya, mengatakan dirinya saja sebagai dokter menganggap pasien sebagai keluarga. Sehingga dari nurani merasa seperti pasien.
Ketika ada pembiaran atas pelayanan yang tidak wajar dan hal tersebut terus terjadi, maka entah sampai kapan akan ada perubahan.
"Ketika pasien lain, yang bukan orang kesehatan, dia pasti tidak punya pengetahuan tentang kesehatan. Apalagi peraturan mengenai rekam medis dan prosedur rumah sakit, sehingga pelayanan yang diterima legowo saja, disimpan dalam batinnya," kata dia.
Ia pun memaklumi sesekali kesalahan. Namun sampai pada kejadian dibentak seorang perawat, ia pun merasa sangat tidak wajar dan tidak sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
Selain asas profesional, menurutnya, juga harus memegang asas fleksibilitas.
Di saat peraturan semakin banyak, petugas medis harus menyesuaikan supaya pasien dan keluarga tidak merasa ribet dengan peraturan yang kemungkinan pasien maupun keluarga pasien tidak dimengerti.
Petugas medis pun harus mengerti peraturan agar bisa memberlakukannya.
Tan menyampaikan ketika fasilitas dan obat kurang, namun perlu pelayanan medis dan komunikasi kepada keluarga pasien, ia meyakini pasien akan memaklumi dan puas.
Pasien akan senang dengan hati puas.
"Maka kejadian ini harus ada tindaklanjut yang nyata dan dipublikasikan, bukan sekadar janji belaka," ucapnya.
Ia pun mewakili masyarakat yang pernah menerima perlakuan yang tidak sesuai standar agar ada tindaklanjut.
Bukan sekadar meminta maaf dan hanya memberikan pernyataan.
Mengenai tanggapan direktur rumah sakit dalam siaran pers, ia menyebut ada pernyataan yang kurang tepat.
Bahwa dia sudah dilarang membuka rekam medis yang lain, tapi tetap melanjutkan.
Ia mengatakan tidak melanjutkan membuka rekam medis karena sudah ditarik.
Bahkan lembar selanjutnya setelah lembar hasil lab pun tidak ia ketahui.
Berikutnya mengenai pernyataan sesuai Permenkes 269 tahun 2008 pasal 12 ayat 1 kepemilikan rekam medis milik pasien, ayat dua menyatakan isi rekam medis milik pasien.
Ia membenarkan hal tersebut. Ayat tiga disebutkan isi rekam medis sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 berupa resume medis.
"Ini benar, secara kepemilikan. Interpretasinya, rekam medis tidak boleh dibawa keluar rumah sakit karena itu milik rumah sakit. Yang dibawa pulang oleh pasien adalah resume medis. Ini yang perlu disampaikan kepada masyarakat agar tak salah kaprah," ujarnya.
Namun dalam pernyataan tertulis dalam siaran pers, jelasnya, pihak RSUD Marsidi Judono, Belitung menyatakan bahwa resume medis yang milik pasien, bukan mengakses rekam medis secara utuh.
"Saya timpali, bagian mana dari Permenkes 269 yang menyatakan secara gamblang bahwa akses rekam medis itu tidak boleh. Yang tidak boleh adalah memiliki dengan menduplikasi, memfoto atau mendokumentasikan, makanya ada aturan merekam atau memfoto di lingkungan rumah sakit," jelas dia.
Ia menekankan, informasi atau isi rekam medis bisa dilihat pada pasal 3 ayat 2.
Informasi boleh diberikan. Yang coba dilakukannya saat itu mencoba mendapatkan informasi, bukan berusaha memiliki rekam medis dengan membaca isi rekam medis.
"Saya tidak tanya perawat hasilnya seperti apa, karena sudah dijelaskan di Permenkes bahwasanya yang boleh menjelaskan isi rekam medis adalah dokter atau dokter gigi yang merawat pasien tersebut. Makanya saya tidak bertanya ke perawat hasilnya bagaimana," kata dia.
Soal pernyataan harus ada general consent, Tan menanggapi jika meninjau Permenkes, rekam medis bisa dibuka atas kepentingan persetujuan pasien, kebutuhan pengobatan, dan lainnya, hingga harus dituangkan secara tertulis.
"Kalau saya harus menuliskan kondisi di saat itu, saya tidak datang atau tidak mendampingi, mengantar ibu saya ke IGD, bagaimana saya mau tandatangan? Asas fleksibilitas ada di situ, selain asas profesionalitas dalam memberikan pelayanan medis," jelasnya.
Ia menegaskan, dalam Permenkes yang berhak menerima informasi adalah keluarga pasien.
Tidak dijelaskan keluarga pasien, kandung atau tiri. Maka penerapan di lapangan harus fleksibel, dengan bertanya atau meminta akta kelahiran.
Sebagai keluarga pasien, mewakili keluarga pasien lain, agar ada perubahan kualitas pelayanan karena RSUD tersebut menjadi satu-satunya rujukan terakhir di Kabupaten Belitung, sebelum rujukan yang lebih tinggi di luar Pulau Belitung.
"Kalau pelayanan seperti ini, pasien itu sudah sakit fisiknya, dia butuh sembuh. Untuk sembuh ini konsep manusia kita tahu, bukan hanya sehat fisik, mentalnya juga harus sehat dari segi psikisnya," ucapnya.
"Bagaimana pasien mau sembuh, fisiknya oke diobati, tapi psikisnya dibuat kecewa dan ada keluhan. Ini harus ada tindak lanjut dalam hal ini saya juga secara pribadi memohon kepada pimpinan daerah, utamanya gubernur maupun bupati, beliaulah yang berwenang untuk mendampingi kasus ini agar ada perubahan. Perubahan itu inisiasi kepala daerah," imbuh dia.
"Selanjutnya ini saya berbicara sebagai praktisi kesehatan agar jangan sampai rekan tenaga kesehatan, dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, ahli gizi yang sudah bekerja dengan baik di rumah sakit menjadi dicap buruk akibat ulah oknum yang hanya segelintir.
Sebelumnya, Tan menyampaikan kronologis atas kejadian hingga membuatnya melaporkan keluhan terhadap pelayanan yang dilakukan seorang perawat ketika ibunya dirawat di rumah sakit.
Selengkapnya dapat disaksikan penyampaian kronologis tersebut melalui Facebook dan YouTube Pos Belitung bertajuk Kisah Keluarga Pasien Diperlakukan Tidak Wajar di RSUD Belitung. https://www.youtube.com/live/WSk9HvVYlDw?feature=share
(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
Empat Hari Operasi Keselamatan Menumbing di Beltim, Satlantas Sebut Pelanggaran Spion Mendominasi |
![]() |
---|
Proses Pendaftaran Calon Anggota KPU Babel Dibuka, Seleksi 50 Peringkat Teratas |
![]() |
---|
385 Atlet Bulu tangkis Bersaing Meraih Trofi Kejuaraan Algafry Rahman Cup 2023 |
![]() |
---|
Keluarga Pasien Adukan Oknum Perawat RSMJ, Wapub Belitung: Harus Ada Pembenahan pada Perawat di RSUD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.