Berita Belitung Timur

Paparan Radiasi Aktivitas Meja Goyang Timah, DLH Beltim: Efek Baru Kelihatan 10-20 Tahun

Yang berbahaya adalah mineral ikutannya yang kebanyakan adalah tailing yang disimpan atau diletakkan di sekitarnya.

Editor: Kamri
Bangkapos/ferylaskari
Ilustrasi pasir timah yang dikemas dalam karung. Dampak radiasi radioaktif yang berasal dari mineral ikutan timah yang ada di sekitar meja goyang dinilai mempunyai paparan yang cukup tinggi. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR - Paparan radiasi radioaktif yang berasal dari mineral ikutan timah yang ada di sekitar meja goyang tidak akan langsung kelihatan efeknya.

Efek dari paparan radiasi radioaktif itu baru akan kelihatan sekitar 10 hingga 20 tahun.

"Karena yang namanya paparan radiasi radioaktif ini tidak langsung kelihatan efeknya seperti misalnya terjatuh lalu ada luka, setahun atau dua tahun belum kelihatan, tapi 10-20 tahun nanti, apalagi dia tinggal di sekitar," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Belitung Timur (DLH Beltim), Novis Ezuar kepada Posbelitung.co, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Satpol PP Amankan Dua Wanita Terlibat Open BO Melalui Aplikasi, Kompak Pasang Tarif Rp500 Ribu

Ia menjelaskan dampak radiasi radioaktif yang berasal dari mineral ikutan timah yang ada di sekitar meja goyang mempunyai paparan yang cukup tinggi.

Hal ini berdasarkan penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2019-2020.

"Tinggi itu artinya melebihi paparan yang wajar atau normal diterima oleh manusia," kata Novis Ezuar.

Menurutnya, sebenarnya yang berbahaya dari aktivitas meja goyang bukan berasal dari timahnya.

Yang berbahaya adalah mineral ikutannya yang kebanyakan adalah tailing yang disimpan atau diletakkan di sekitarnya.

"Radiasi itu menjangkau hingga jarak 70-100 meter dari meja goyang yang masih melebihi batas normal radiasi yang dapat diterima manusia," jelasnya.

Mengenai dampak pasti ke kesehatan manusia akibat paparan radiasi mineral ikutan timah di aktivitas meja goyang tersebut, lanjut Novis Ezuar, masih perlu penelitian lebih lanjut lagi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Kabupaten Beltim, Harli Agusta mengungkapkan tidak ada satu pun aktivitas meja goyang yang mempunyai izin.

"Dinas perizinan hanya mendata yang punya izin saja, kalau meja goyang berizin pasti ada datanya," kata Harli Agusta, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Khusus Peserta BPJS Kesehatan Segmen PBPU dan Bukan Pekerja, Tunggakan BPJS Bisa Dicicil

Seharusnya aktivitas meja goyang tersebut masuk ke dalam pemurnian yang dulunya berkategori izin usaha pertambangan operasi produksi khusus (IUP-OPK).

"Kalau sekarang harus izin industri, dan dalam KBLI izin industri meja goyang tidak ada dalam kategori," katanya.

Jika aktivitas meja goyang ingin legal, maka harus melakukan pengajuan terlebih dahulu dan tergabung dengan produksi sumber bahan baku misalnya timah dan mineral ikutannya sehingga bisa mengusulkan untuk pemurnian sederhana.

"Lalu tempatnya tidak boleh sembarang, harus di dalam IUP, atau ada zonasi sendiri," katanya.

Pengembangan Hilirisasi Timah

Dilansir sebelumnya, Asosiasi Ekspor Timah Indonesia (AETI) meminta pemerintah memberikan kemudahan kepada pengusaha untuk pengembangan hilirisasi timah.

Waketum AETI Harwendon mengungkapkan hal itu saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR dan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, Rabu (1/2/2023) lalu.

Hilirisasi timah dapat berupa tin solder, tin chemical, dan tin plate yang memiliki nilai tambah beragam.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Ridwan Djamaluddin mengaku memang sudah menangkap masukan-masukan dari AETI.

"AETI yang kami dengar langsung tidak ada penolakan (pengembangan hilirisasi-red), tapi minta diatur agar tidak menimbulkan dampak negatif," ujar Ridwan, Senin (6/1/2023).

Usulan-usulan yang didengar saat RDP akan menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan.

Baik itu wacana setop ekspor timah dan pengembangan hilirisasi.

"Kemudahan yang lain, ada usulan agar ekspor ditata, jangan sampai semua orang melakukan jalan sendiri-sendiri, ada usulan satu pintu atau usulan agar bursa tidak dikelola pihak ketiga, hal-hal itu akan diperhatikan bagi kami," katanya.

Ridwan mengatakan beberapa pihak sudah menyambut positif perihal hilirisasi timah.

"Sejauh ini saya melihat kita semua harus positif, sikap-sikap semua pihak positif, paling penting sekarang menjaga ketika kebijakan itu dilaksanakan dampak positif apa yang terjadi," katanya.

Namun soal wacana larangan ekspor timah pada tahun 2023, Ridwan menegaskan belum diputuskan oleh Presiden RI

"Pertama kebijakan itu belum diputuskan, yang kedua kalau dengar bahasa presiden, tegaskan akan melarang ekspor dan melakukan hilirisasi dalam negeri," katanya.

Baca juga: Aktivitas Meja Goyang Timah di Beltim Tak Berizin, Paparan Radiasinya Dinilai Melebihi Batas Norma

Diungkapkan Ridwan, dalam RDP bersama Komisi VII DPR RI menugaskan pemerintah untuk mempersiapkan langkah-langkah antisipasi terhadap berbagai kemungkinan.

Bahkan pemerintah sudah membentuk kelompok kerja untuk menyiapkan langkah responsif mengenai wacana ini.

"Satu hal yang penting untuk dipertimbangkan ketika kita melarang ekspor, kita hendaknya mempertimbangkan apa yang dilakukan di dalam negeri dapat terjual, antara lain dengan melakukan pembatasan impor, dan melakukan kerjasama pemasok global yang selama ini sudah baik," katanya.

Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung ini menyakini bahwa Indonesia mampu untuk membangun pabrik hilirisasi.

Apalagi sudah ada dua perusahaan yang menyatakan kesiapan membangun tin solder dan tin chemical.

"Reaksi positif dari badan usaha sudah terjadi , dari kajian kami di Minerba ESDM dan Kementerian terkait termasuk Kadin , satu kita perlu waktu kurang lebih 23 bulan untuk membuat pabrik baru dan meningkatkan kapasitas yang ada.

Kedua, modal investasi tidak terlalu menakutkan , masih dalam rentang Rp400 miliar, tidak triliunan,

Ketiga, kebijakan tadi harus ditata agar begitu kita hentikan, kita siap melakukannya," katanya (Posbelitung.co/Sepri/Cici Nasya Nita)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved