Pos Belitung Hari Ini

Khusus Peserta BPJS Kesehatan Segmen PBPU dan Bukan Pekerja, Tunggakan BPJS Bisa Dicicil

Program Rehab, kata Harry adalah program yang memberikan keringanan bagi peserta PBPU dan BP

Editor: Kamri
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini, Sabtu, 11 Februari 2023 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Kabar gembira bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Bangka Belitung (Babel) yang memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebab, saat ini BPJS Kesehatan sudah mengeluarkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap atau Rehab. Lewat program ini, peserta yang mempunyai tunggakan iuran bisa membayar tunggakannya dengan mencicil.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang Harry Nurdiansyah mengatakan program ini diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Program Rehab, kata Harry adalah program yang memberikan keringanan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk membayar secara bertahap atau dicicil.

“Situasi pandemi Covid-19 kemarin menyebabkan rendahnya ability to pay (kemampuan untuk membayar) peserta PBPU sehingga menjadi alasan utama diluncurkannya program Rehab ini,” ujar Harry kepada Bangka Pos, Selasa (10/2).

Kata Harry, untuk dapat merasakan program Rehab ini, peserta harus mendownload aplikasi Mobile JKN, atau bisa menghubungi Care Center di 165.

Harry menjelaskan, detail ketentuan dan syarat untuk dapat memanfaatkan fasilitas program Rehab BPJS Kesehatan adalah, selain berstatus sebagai peserta PBPU dan BP, syarat lainnya adalah memiliki tunggakan iuran maksimal lebih dari 3 bulan atau 4- 24 bulan.

Selanjutnya untuk maksimal tahap pembayaran cicilan dalam 1 siklus program adalah 12 bulan. Kemudian status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

“Sebagai contoh misalnya peserta menunggak iuran selama lima tahun dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan cara melunasi iuran tertunggak paling banyak untuk 24 bulan. Artinya peserta hanya  membayar maksimal 24 bulan dari seluruh tunggakan iurannya,” beber Harry.

Dia menjelaskan rinci tata cara mendaftar program Rehab hingga melakukan pembayaran adalah sebagai berikut, unduh aplikasi Mobile JKN di Playstore atau AppStore, login dan pilih Menu Program REHAB, masukkan informasi  yang diperlukan lalu, akan muncul info Program REHAB, mulai dari total tunggakan, syarat, dan ketentuannya, kemudian akan tampil simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan, peserta menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program REHAB.

Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi, peserta melakukan pembayaran cicilan tunggakan ditambah iuran berjalan setiap bulannya, peserta membayar tagihan iuran via kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, jika peserta terdaftar jadi pembayar autodebet, tagihan akan terkoneksi dengan pembayaran autodebetnya.

Sementara itu untuk peserta PBPU atau mandiri yang tidak mampu membayarkan tunggakan iurannya dan memenuhi persyaratan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dapat mengajukan pengalihan  kepesertaannya sebagai peserta PBI dengan menghubungi dinas sosial atau dinas yang ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat.

“BPJS Kesehatan senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN. Untuk itu kami berharap peserta yang terkendala dapat segera melaporkan kepada BPJS Kesehatan dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan 165 (24 jam), melalui Aplikasi Mobile JKN, melalui Petugas BPJS Satu (Siap Membantu), Melalui Petugas Informasi di RS (P3RS), ataupun melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” terangnya.

Harry menegaskan pada prinsipnya tata cara pembayaran iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ia menambahkan, per 1 Februari 2023, capaian kepesertaan JKN di Kota Pangkalpinang telah mencapai 89,83 persen atau sekitar 204.773 jiwa dari total 227.948 jiwa.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved