Ini Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo hingga Bharada E, Ratusan Personel Dikerahkan untuk Pengamanan

Ferdy Sambo cs bakal menghadapi sidang vonis atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

|
Editor: Novita
Kompas.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) lalu. Ferdy Sambo cs bakal menghadapi sidang vonis atas kasus tersebut. 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Ini jadwal sidang vonis Ferdy Sambo hingga Bharada E, ratusan personel dikerahkan untuk pengamanan.

Ferdy Sambo cs bakal menghadapi sidang vonis atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ratusan personel polisi pun bakal dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.

Sehari sebelumnya, pada Minggu (12/2/2023), Tim Gegana akan melakukan sterilisasi lokasi.

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kini memasuki babak akhir.

Melansir Tribunnews.com, majelis hakim akan membacakan vonis terkait kasus yang diotaki eks Kadiv Polri Ferdy Sambo.

"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.

Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, dalam persidangan yang lalu jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Kemudian Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun

Adapun tiga terdakwa lainnya sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved