Bikin Tak Nyawan Warga, Polresta Pangkalpinang Jaring 87 kendaraan Knalpot Brong Selama Dua Pekan

Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang berhasil mengamankan 87 kendaraan berknalpot bising

Penulis: Suhendri CC | Editor: Kamri
Bangka Pos/Rizky Irianda Pahlevy
GANTI KNALPOT BISING DENGAN STANDAR - Pemilik kendaraan mengganti knalpot bisingnya dengan knalpot standar di kantor Satlantas Polresta Pangkalpinang, Senin (13/2). Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang berhasil mengamankan 87 kendaraan berknalpot bising dalam razia yang dilakukan selama dua pekan terakhir. Razia knalpot bising merupakan wujud komitmen Polresta Pangkalpinang dalam mewujudkan kenyamanan masyarakat. Dalam razia tersebut, polisi memang tidak menerapkan tilang, melainkan mewajibkan para pemilik pengendara untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar. Selain itu, sang pemilik juga diminta merusak knalpot bising tersebut agar tak dapat digunakan kembali. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang berhasil mengamankan 87 kendaraan berknalpot bising dalam razia yang dilakukan selama dua pekan terakhir.

Razia knalpot bising merupakan wujud komitmen Polresta Pangkalpinang dalam mewujudkan kenyamanan masyarakat.

"Memang, kita saat ini fokus terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing atau brong (bising--red). Kami lebih semangat ini karena memang banyak warga yang sudah berkeluh kesah, makanya kita ingin mewujudkan agar masyarakat nyaman dan aman," kata Kepala Satlantas Polresta Pangkalpinang, AKP Andi Eko Wardana, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Triliunan ‘Uang Kotor Jadi Modal Pemilu, PPATK Endus Indikasi Praktik Uang dalam Proses Pemilu 2024

Dalam razia knalpot bising, pihaknya memang tidak menerapkan tilang, melainkan mewajibkan para pemilik pengendara untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar.

Selain itu, sang pemilik juga diminta merusak knalpot bising tersebut agar tak dapat digunakan kembali.

"Jadi langsung kami buat surat pernyataan. Memang, kami tidak menilang, kami imbau kalau sadar kami tidak menilang, tetapi knalpot itu harus diganti. Kalau jumlah saat ini ada 87 kendaraan, nanti sama kapolresta juga akan digelar pers rilisnya sekaligus pemusnahan," ujar Andi.

Baca juga: Buaya Celau Bangka Tengah Babel yang Sempat Kejar Pemancing yang Menyenternya Akhirnya Ditangkap

Lebih lanjut, dia menyebutkan, Alun-alun Taman Merdeka dan Taman Dealova menjadi dua lokasi terbanyak ditemukan pelanggaran pengendara yang menggunakan knalpot bising.

"Sebenarnya para pelanggar ini paham kalau knalpot brong itu salah, mereka kooperatif," ucapnya.

"Kita menjaring knalpot brong ini juga bukan hanya suara bising, tetapi anak muda akan terpacu berkendara dengan kecepatan tinggi kalau pakai knalpot brong. Ini juga bisa jadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Ini bahaya, makanya kami bertindak," tutur Andi. (riz)

 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved