Keluarga Brigadir J Sudah Maafkan Richard Eliezer, Bharada E Diharapkan Dapat Vonis di Bawah 5 Tahun
Kalau kita ikuti apa yang diinginkan keluarga bahwa terdakwa Richard dihukum lebih ringan daripada terdakwa yang lain dan juga mengikuti ketentuan....
Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.
Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.

Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Siapa Sosok Perempuan ke Rumah Setya Novanto Usai Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Sampai 2029 |
![]() |
---|
Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dini Dapat Remisi, Sempat Bebas Usai Suap Hakim |
![]() |
---|
Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Belum Dieksekusi Kejagung Gara-gara Covid-19 |
![]() |
---|
Biodata Singkat Rudi Suparmono, Eks Hakim PN Surabaya Ditangkap Usai Terima Suap Kasus Ronald Tannur |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah, Tetap Divonis Hakim MA 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.