Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Belum Dieksekusi Kejagung Gara-gara Covid-19

Silfester Matutina adalah terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla tahun 2019.

Editor: Alza
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
SILFESTER MATUTINA - Potret Silfester Matutina. Dia adalah terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla, yang divonis 1,5 tahun penjara. 

POSBELITUNG.CO - Silfester Matutina adalah terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla tahun 2019.

Sejak divonis 1,5 tahun penjara, hingga kini Silfester tak kunjung dieksekusi.

Muncul dugaan Silfester dilindungi oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, Silfester adalah loyalis Jokowi.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah isu yang menyebut ada campur tangan politik, termasuk kabar yang menyebut ada dukungan Jokowi.

Meski telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019 dengan vonis 1,5 tahun penjara, pelaksanaan putusan itu hingga kini belum juga terlaksana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pandemi Covid-19 sebagai salah satu alasan utama terhambatnya eksekusi Silfester.

Menurut Anang, meski perintah eksekusi sudah keluar sejak putusan inkrah, situasi darurat pandemi membuat pelaksanaan hukuman tidak bisa segera dijalankan.

“Putusan itu sudah inkrah dan perintah eksekusi pun ada. Namun saat hendak dijalankan, datang pandemi Covid-19.

Saat itu, jangankan memasukkan orang baru, yang sudah di dalam pun banyak yang harus dibebaskan sementara,” ujar Anang, Kamis (14/8/2025), melansir dari Tribun Medan.

Anang menegaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tetap berkomitmen melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.             

Ia menambahkan, upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester tidak akan menghalangi jalannya eksekusi.

“PK tidak menunda eksekusi. Jadi, proses tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Menanggapi isu adanya tekanan politik yang menyebabkan tertundanya eksekusi, Anang membantah tegas.

Ia memastikan bahwa penundaan murni karena faktor teknis dan kondisi pandemi, bukan intervensi pihak mana pun.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved