Kuat Maruf Beri Salam Metal ke JPU & Saranghaeyo ke Pengunjung Sidang usai Divonis 15 Tahun Penjara
Kuat Maruf terlihat juga memberikan gestur salam metal dari tangannya ke arah Jaksa Penuntut umum (JPU). Sebelum itu, Kuat Maruf juga memberikan...
POSBELITUNG.CO -- Selasa ( 14/2/2023 ), terdakwa Kuat Maruf telah divonis pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Divonia 15 tahun penjara, Kuat Maruf pun langsung menghampiri tim kuasa hukumnya untuk berdiskusi.
Terlihat kuasa hukum mencoba menguatkan Kuat dengan cara menepuk lengan hingga mengelus punggung usai hukumannya lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Selanjutnya, Kuat terlihat meninggalkan ruang sidang dengan memberikan gestur sedekap ke arah pengunjung sidang.
Ketika mendekati pintu keluar, Kuat Maruf terlihat juga memberikan gestur salam metal dari tangannya ke arah Jaksa Penuntut umum (JPU).
Sebelum itu, Kuat Maruf juga memberikan gestur finger heart atau yang lebih dikenal saranghaeyo kepada pengunjung sidang sebelum sidang dimulai.
Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menyampaikan keberatan dengan pertimbangan hakim yang menyatakan ada waktu 3 menit untuk kliennya meyakinkan Ferdy Sambo soal insiden pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Richard Eliezer akan Divonis Hari Ini, Potensi Lebih Ringan hingga Lebih Berat seperti Terdakwa Lain
Baca juga: Buaya Celau Bangka Tengah Babel yang Sempat Kejar Pemancing yang Menyenternya Akhirnya Ditangkap
Baca juga: Harga dan Spesifikasi HP OPPO A31 RAM 6 GB di tahun 2023 Turun Drastis, Harga OPPO A16 juga Turun
Menurut Irwan, tidak mungkin Kuat Maruf bisa menceritakan pelecehan seksual Putri Candrawathi dengan hanya waktu 3 menit saja.
"Nah dalam waktu 3 menit ini secara logika itu kan hal yang tidak mungkin. Karena itu kan waktu 3 menit itu dibutuhkan untuk naik ke lantai 3 pakai lift kemudian turun dengan tangga. Nah dalam waktu 3 menit cukup untuk ibu PC menjelaskan peristiwa di Magelang," ujar Irwan.

Apalagi, kata Irwan, pertimbangan hakim juga disebutkan bahwa 3 menit itu juga digunakan Kuat Maruf untuk mendengar skenario terkait rencana pembunuhan Yosua.
Irwan menjelaskan bahwa hal-hal ini yang akan menjadi bahan pertimbangan dalil-dalilnya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Nah hal seperti inilah saya kira akan menjadi bahan kami untuk menjadi pertimbangan dalil-dalil kami pada saat menyampaikan banding nantinya dan ini bukan hal yang final ya ini proses awal," ungkapnya.
Lebih lanjut, Irwan menambahkan bahwa Kuat Maruf seharusnya menjadi orang yang tidak bisa diminta pertanggung jawaban dalam kasus pembunuhan Yosua.
"Kuat ini yang tidak harus bertanggung jawab bukan orang yang pantas ditempatkan terpidana dalam perkara ini karena dia tidak tahu menahu," ujarnya.
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat menyambut positif Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan anaknya.
Bocah 5 Tahun di Konawe Selatan Jadi Korban Kebiadaban Tetangga, Jasad Dimasukkan ke Koper |
![]() |
---|
VIDEO: Dedi Mulyadi Ungkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ditangkap |
![]() |
---|
Update Pembunuhan Sahroni di Indramayu, Benarkah 1 Pelaku Ditangkap Polisi? |
![]() |
---|
Pengakuan Keluarga Soal Bisnis Sahroni, Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu |
![]() |
---|
TAMPANG Alvian Eks Polisi Indramayu Bakar Pacar Hingga Tewas, Gara-gara Uang Rp32 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.