Sejarah Hukuman Mati, Hukuman yang Divonis terhadap Ferdy Sambo, Sudah Ada di Indonesia Sejak 1808

Apabila ditelusuri lebih jauh, sejarah hukuman mati di Indonesia sudah ada sejak 1808, ketika Gubernur Jenderal Hindia Belanda Daendels bertugas di...

Kompas.com
Sejarah Hukuman Mati, Hukuman yang Divonis terhadap Ferdy Sambo, Sudah Ada di Indonesia Sejak 1808 

Seringnya, pelaksanaan hukuman mati di Indonesia dilakukan di Nusakambangan. Eksekusinya akan dilakukan oleh regu tembak.

Cara ini telah diterapkan sejak 1964 dan tidak berubah hingga sekarang.

Terpidana mati akan ditutup matanya dan diposisikan di daerah berumput. Kemudian, terpidana mati diberi pilihan untuk berdiri atau duduk.

Setelah itu, terpidana mati akan ditembak tepat di jantungnya hanya dalam jarak 5 hingga 10 meter.

Baca juga: Harga dan Spesifikasi HP OPPO A31 RAM 6 GB di tahun 2023 Turun Drastis, Harga OPPO A16 juga Turun

Orang Indonesia pertama yang dijatuhi hukuman mati adalah Oesin Bestari pada 1964.

Oestin Bestari merupakan seorang pedagang sekaligus jagal kambing yang diketahui telah membunuh enam rekan bisnisnya secara keji.

Oestin ditangkap oleh pihak aparat dan divonis mati pada 1964.

Hukuman mati diberikan kepadanya pada 14 September 1978 subuh, di tepi pantai daerah Kenjeran, Surabaya.

Berdasarkan data dari Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR, jumlah kasus hukuman mati di Indonesia pada Oktober 2020 mencapai 173 kasus dengan total 210 terdakwa.

Data ini menunjukkan peningkatan dari tahun 2019, yang hanya ada 126 kasus.

Hingga masa reformasi yang dipimpin Presiden Joko Widodo, hukuman mati tetap diberlakukan.

Terbaru, putusan Hakim Wahyu Imam Santoso kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, membuat Ferdy Sambo harus menerima hukuman mati.

(Posbelitung.co/Fitri Wahyuni)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved