Sejarah Hukuman Mati, Hukuman yang Divonis terhadap Ferdy Sambo, Sudah Ada di Indonesia Sejak 1808

Apabila ditelusuri lebih jauh, sejarah hukuman mati di Indonesia sudah ada sejak 1808, ketika Gubernur Jenderal Hindia Belanda Daendels bertugas di...

Kompas.com
Sejarah Hukuman Mati, Hukuman yang Divonis terhadap Ferdy Sambo, Sudah Ada di Indonesia Sejak 1808 

POSBELITUNG.CO -- Terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati oleh Hakim Wahyu Imam Santoso pada Senin, (13/2/2023).

Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Selain itu, Mantan Kadiv Propam Polri tersebut juga tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

Lantas bagaimana sejarah hukuman mati yang ada di Indonesia?

Melansir dari Kompas.com, hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan terhadap seseorang akibat kejahatan tingkat tinggi.

Biasanya, hukuman mati akan dijatuhkan pada seseorang yang menjadi pelaku kasus pembunuhan berencana, terlibat pengedaran narkoba, dan terorisme.

Di Indonesia, hukuman mati berlaku sejak Januari 1998, hal ini tercantum dalam KUHP dan diatur dalam pasal 10.

Baca juga: Richard Eliezer akan Divonis Hari Ini, Potensi Lebih Ringan hingga Lebih Berat seperti Terdakwa Lain

Baca juga: Buaya Celau Bangka Tengah Babel yang Sempat Kejar Pemancing yang Menyenternya Akhirnya Ditangkap

Baca juga: Sikap Keras Egianus Kogoya: Pilot Susi Air Tidak Akan Dilepas Hingga Papua Merdeka

Pasal ini memuat dua macam bentuk pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana mati sendiri termasuk dalam pidana pokok.

Apabila ditelusuri lebih jauh, sejarah hukuman mati di Indonesia sudah ada sejak 1808, ketika Gubernur Jenderal Hindia Belanda Daendels bertugas di Indonesia.

Hingga masa Demokrasi Liberal yakni pada 1951, hukuman mati diterapkan sebagai strategi untuk membungkam pemberontakan penduduk yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Pada masa Demokrasi Terpimpin (1956-1966), Presiden Soekarno mengeluarkan UU Darurat tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

UU ini diperkuat dengan Penpres No. 5 Tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 21 Tahun 1959 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kemudian pada masa Orde Baru, hukuman mati dicantumkan untuk mencapai stabilitas politik dan mengamankan agenda pembangunan.

Proses hukuman mati akan dilaksanakan setelah permintaan grasi atau peringanan terpidana mati ditolak oleh pengadilan.

Setelah hasil vonis keluar, terpidana mati dan anggota keluarga akan diberitahu mengenai pelaksanaan hukuman mati dalam waktu 72 jam sebelum eksekusi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved