Vonis Kasus Sambo

Tanpa Bharada E Kejahatan Ferdy Sambo Tak Bakal Terungkap, Orang tua Brigadir J Merasa Tenang

Tanpa kesaksian Richard Eliezer alias Bharada E, kedok kejahatan Ferdy Sambo dkk tak akan terungkap.

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (15/2/2023) dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. (Tribunnews/Jeprima) 

POSBELITUNG.CO - Tanpa kesaksian Richard Eliezer alias Bharada E, kedok kejahatan Ferdy Sambo dkk tak akan terungkap. Karena itu pula, Keluarga Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipastikan menerima vonis satu tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan hakim untuk Eliezer.

Vonis 1 tahun 6 bulan itu dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (15/22023). Intinya Eliezer dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Sehingga vonis tersebut sesuai harapan keluarga Brigadir J, yakni menghendaki hukuman buat Eliezer di bawah 5 tahun.

"Saya memahami Richard Eliezer terpaksa (melakukan penembakan kepada Brigadir J -red) dan hal itu bukan kehendaknya. Artinya kita punya kepentingan untuk melindunginya," kata orang tua Brigadir J, diwakili Kuasa Hukum, Kamaruddin Simanjuntak, usai sidang putusan, Rabu (15/2/2023).

"(Soal vonis tersebut) apa yang kita inginkan telah tercapai, jadi kami tenang," kata Kamaruddin Simanjuntak yang didampingi Ayah Brigadir J sesaat setelah persidangan selesai, dikutip pada tayangan Kompas Tv.

"Tanpa kehadiran Richard Eliezer, kasus ini tidak akan terungkap," tambahnya.

Pasalnya orang-orang yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J ini bukan orang sembarangan.

Sehinga orang tua Brigadir J diwakili Kuasa Hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak menerima vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepada Terdakwa Richard Eliezer.

Menurutnya, vonis tersebut sebanding dengan risiko yang diterima Richard Eliezer sebagai pembuka kasus pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin dan keluarga memahami kematian Brigadir J bukanlah kehendak Richard Eliezer.

"Kita yang melaporkan dengan pasal 340 KUHP, betapa berbahayanya jika ini tidak terbukti, karena yang kita laporkan ini orang-orang hebat," jelas Kamaruddin.

Untuk diketahui, selain orang tua Brigadir J, Kamaruddin beberapa kali ikut meneteskan air mata.

Baik saat persidangan berlangsung maupun setelah persidangan selesai.

Ini terlihat saat beberapa kesempatan Kamaruudin terlihat mengusap matanya dengan sapu tangan.

Sementara itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima vonis Richard Eliezer ini.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved