Produk Mixue Halal, Bahan dan Produksinya Terjamin Suci, Begini Penjelasan MUI

Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI. Semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin....

via Sripoku.com
Mixue 

POSBELITUNG.CO -- Produk Mixue Ice Cream & Tea dinyatakan halal.

Adapun hal itu dinyatakan halal setelah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)resmi menerbitkan ketetapan halal untuk produk Mixue Ice Cream & Tea.

Ketetapan tersebut diterbitkan setelah Komisi Fatwa MUI melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/2/2023).

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, memastikan, produk Mixue bahan dan proses produksinya terjamin kesuciannya.

"Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI."

"Semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya," kata Asrorun dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (17/2/2023).

MUI mengeluarkan ketatapan halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan dari Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Baca juga: Daftar Nama Pejabat Eselon II yang Baru Dilantik Bupati Belitung Sahani Saleh, Ada Nama Ita Wahyuni

Baca juga: Ini Daftar Lengkap Kepengurusan PSSI 2023-2027, dari Ketum Hingga Exco Hasil Kongres Luar Biasa

Baca juga: BIODATA Ahmad Dhani, Pernah Kirim Video Dewasa ke Ari Saat Berjuang Lawan Kanker, Biar Semangat

Asrorun menuturkan, ketetapan halal MUI terhadap produk Mixue ini berlaku untuk semua outlet dan menu.

Audit produk halal, kata Asrorun, dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Ilustrasi gerai Mixue - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan produk Mixue Ice Cream & Tea halal, Kamis (16/2/2023).
Ilustrasi gerai Mixue - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan produk Mixue Ice Cream & Tea halal, Kamis (16/2/2023). (via KOMPAS.com)

Sebagai informasi, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal

Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal bagi produk olahannya.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Alasan Penetapan Halal Produk Mixue Butuh Waktu Lama

Diketahui, sertifikasi halal produk Mixue telah diajukan sejak 2021 lalu.

Namun fatwa penetapan halal baru saja diberikan oleh MUI setelah dua tahun lamanya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengungkapkan alasan penetapan halal produk Mixue membutuhkan waktu yang lama.

Baca juga: Link-link Twibbon Isra Miraj 2023, Lengkap dengan Cara Membagikan ke Media Sosial

Baca juga: Hilang di Laut, Husni Seraie Nelayan Kelapa Kampit Belitung Timur Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

Baca juga: Harga dan Spesifikasi HP OPPO A31 RAM 6 GB di tahun 2023 Turun Drastis, Harga OPPO A16 juga Turun

Miftahul mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk konfirmasi ulang pada salah satu bahan produk Mixue.

"Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang."

"Ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China," ujarnya dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (17/02/2023).

Pasca ketetapan halal dikeluarkan, Mixue akan memiliki Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.

Adapun ketetapan halal ini menjadi domain MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi halal.

(*/)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved