Berita Belitung

Sebelum Masa Jabatannya Berakhir, Bupati Belitung Lelang Enam Jabatan Eselon II

Bupati Belitung Sahani Saleh juga telah memetakan kekosongan pejabat eselon II menjelang berakhir masa jabatannya 31 Desember 2023 nanti.

Posbelitung.co/Dok
Bupati Belitung, Sahani Saleh 

POSBELITUNG.CO -- Bupati Belitung Sahani Saleh juga telah memetakan kekosongan pejabat eselon II menjelang berakhir masa jabatannya 31 Desember 2023 nanti.

"Ini nanti sebelum enam bulan tidak boleh lagi (melantik), nanti ada setahun Pj (penjabat), setelah bupati baru terpilih 2024, dilantik 2025, enam bulan setelahnya tidak boleh mutasi pejabat," kata Sanem, panggilan akrab Sahani Saleh

Hasil pemetaan, memang masih ada jabatan yang kosong berdasarkan hasil pemetaan jabatan termasuk pejabat eselon II yang akan pensiun di tahun ini.

Awal Maret pun akan mulai dilakukan lelang jabatan.  "Ketika jabatan bupati berakhir tidak ada kekosongan pejabat, itu untuk reformasi birokrasi," katanya.

Terkait hal itu pula, kemudian Pemerintah Kabupaten Belitung akan melakukan lelang jabatan eselon II yang akan kosong menjelang berakhirnya kepemimpinan Bupati Belitung, H Sahani Saleh.

Keenam jabatan tersebut yaitu Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Inspektur di Inspektorat Kabupaten Belitung.

Jabatan tersebut ada yang sudah kosong karena pejabatnya pensiun, ada pula pejabat eselon II yang akan pensiun hingga Juni 2023. Proses lelang rencananya akan dimulai pada awal Maret 2023.

"Karena ada kekosongan pejabat yang pensiun. Ada ketentuan bupati tidak boleh mengambil keputusan penting enam bulan sebelum masa jabatan berakhir dan enam bulan setelah pengangkatan, makanya proses lelang bisa dilakukan dulu, yang penting pelantikan ketika yang bersangkutan sudah pensiun," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Belitung, KA Azhami pada Sabtu (18/2/2023). 

Seperti biasa, lanjutnya, proses lelang akan dilakukan melalui masa pengumuman, assessment, dan wawancara. Dari hasil wawancara kandidat yang lolos harus melalui pengajuan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved