Berita Belitung

Sudah Menang Lelang Tapi Digugurkan, Erwin Laporkan Tender RSUD Belitung

Perusahaan kemudian menolak hasil mediasi tersebut melalui surat resmi pada 1 Agustus 2025, namun tidak mendapatkan jawaban dari pihak terkait.

Editor: Teddy Malaka
IST/Dokumentasi RSUD Marsidi Judono Belitung
Bangunan RSUD Marsidi Judono Belitung 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG – CV Aldrian Putra Sejahtera resmi melayangkan laporan proses tender proyek renovasi Gedung dan Bangunan untuk Ruangan Cytototic Drug Cabinet (CDC) di RSUD Kabupaten Belitung. Laporan tersebut ditujukan ke Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi, Kapolda, Bupati Belitung, DPRD Belitung, hingga Kejari dan Polres Belitung dan ditembuskan ke KPK, pada 29 Agustus 2025.

Dalam surat laporan bernomor 013/ALPUTRA/PENGADUAN/VIII/2025, perusahaan menyebutkan pembatalan lelang yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Belitung dinilai tidak sesuai prosedur.

Sebelumnya, pihak CV Aldrian Putra Sejahtera sudah mengajukan sanggahan melalui surat pada 11 Juli 2025. Sanggahan itu sempat ditindaklanjuti dengan mediasi di Inspektorat Belitung pada 31 Juli 2025 bersama PPK, Direktur RSUD, dan ULP.

Namun, menurut pelapor, hasil mediasi hanya berupa permintaan maaf tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Perusahaan kemudian menolak hasil mediasi tersebut melalui surat resmi pada 1 Agustus 2025, namun tidak mendapatkan jawaban dari pihak terkait.

Ada beberapa poin yang menjadi dasar penolakan CV Aldrian Putra Sejahtera, di antaranya PPK yang mengenalkan kepada satu vendor tertentu. "Saya punya bukti terkait ini," kata Erwin, Direktur CV Aldrian Putra Sejahtera kepada Pos Belitung, Kamis (19/9/2025).

Dalam laporannya, perusahaan juga menuding adanya pelanggaran prinsip pengadaan barang dan jasa karena munculnya syarat baru setelah pemenang diumumkan oleh ULP.

Atas dugaan penyimpangan tersebut, CV Aldrian Putra Sejahtera meminta agar aparat penegak hukum dan lembaga terkait, termasuk Ombudsman dan KPK, segera menindaklanjuti laporan ini demi keadilan dan transparansi dalam proses pengadaan di Kabupaten Belitung.

"Kami sudah dipertemukan dengan Inspektorat, tapi sampai hari ini tidak ada solusi," kata dia.

Klarifikasi PPK Pembangunan CDC RSUD 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Cytototic Drug Cabinet (CDC) RSUD Marsidi Judono Tanjungpandan, Ika Harniati membantah tudingan pembatalan lelang proyek tersebut tidak sesuai aturan. 

Menurutnya pemenang lelang dalam hal ini CV Aldrian Putra Sejahtera termasuk dua cadangan, tidak mampu memenuhi syarat khusus yang diberikan.

"Jadi kami diminta membuat berita acara review, dilaporkan UK PBJ dan Direktur RSUD mengeluarkan surat pembatalan. Kami juga kedatangan pihak kejaksaan dan menyarankan meriview ulang pekerjaan ini," ujarnya saat ditemui posbelitung.co pada Jumat (19/9/2025). 

Ia menjelaskan renovasi gedung dan bangunan untuk Ruangan CDC termasuk jenis pembangunan gedung kesehatan yang berkebutuhan khusus.

Adapun dasar hukum yang melatar belakangi adalah Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan lainnya. 

Merujuk pada aturan tersebut, calon PPK melakukan survei terhadap Principal CDC pada bulan September 2024.

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved