Berita Bangka
Ada Keluhan Masalah Pelayanan Publik, Ombudsman Babel Siapkan Nomor Pengaduan, Bisa Juga Janji Temu
Pengaduan dapat dilakukan dengan syarat cukup menyiapkan kronologis dan kartu tanda penduduk (KTP), serta melampirkan bukti
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau pengaduan berkaitan dengan pelayanan publik di Bangka Belitung (Babel) dapat menyampaikannya ke Ombudsman RI Bangka Belitung.
Ombudsman RI Bangka Belitung menyiapkan nomor pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhannya terkait pelayanan publik.
Pengaduan bisa langsung via telepon ke (0717) 9114193, WhatsApp ke nomor 08117121137 atau email pengaduan : pengaduan.babel@ombudsman.go.id, serta melalui website resmi Ombudsman RI.
Pengaduan dapat dilakukan dengan syarat cukup menyiapkan kronologis dan kartu tanda penduduk (KTP), serta melampirkan bukti suatu peristiwa yang diduga telah terjadi penyimpangan atau maladministrasi.
"Bahkan, untuk semakin mempermudah proses pengaduan, masyarakat dapat membuat janji temu via konsultasi daring (zoom meeting), serta program jemput bola pengaduan langsung kerumah masyarakat yang diinformasikan mengalami tindakan maladministrasi oleh suatu instansi pelayanan publik," katanya.
Ombudsman Bangka Belitung saat ini sudah menerima sebanyak 217 pengaduan masyarakat pada tahun 2023 ini.
Pengaduan dari masyarakat ini dengan rincian lima substansi tertinggi yaitu Hak Sipil dan Politik (24 persen), Perhubungan dan Infrastruktur (15 % ), Kepegawaian (13 % ), Agraria (10 % ), Kepolisian (7 % ).
"Tentu saja substansi lainnya cukup banyak diterima oleh Ombudsman mengingat cakupan pelayanan publik yang cukup luas. Namun, yang paling banyak adalah terkait hak sipil dan politik serta Infrastruktur," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy, Minggu (19/2/2023).
Baca juga: Ombudsman Babel Serap 217 Pengaduan di Awal 2023, Termasuk Soroti Praktik Pungli
Ia menjelaskan pengaduan terkait Hak Sipil dan Politik biasanya berupa tidak diberikannya suatu informasi administratif yang menjadi kebutuhan masyarakat di suatu instansi penyelenggara pelayanan publik.
"Sedangkan substansi infrastruktur terkait pelayanan barang publik, seperti pemeliharaan jalan dan penerangan jalan. Tentu saja Ombudsman menindaklanjuti hal tersebut sesuai kewenangannya, dengan mencari bukti serta meminta klarifikasi langsung ataupun tertulis kepada pihak terkait dan menganalisa hasil temuan apakah telah sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Yozar.
Kemudian, Ombudsman Bangka Belitung meminta penyelesaian segera kepada instansi terkait sebagaimana ketentuan dalam peraturan dimaksud.
"Di luar pengaduan yang ada, Ombudsman juga menyoroti berbagai hal diantaranya tata kelola rekrutmen dan pemberhentian pegawai suatu instansi, lembaga yang menggunakan dana negara dan dana publik namun terkesan tidak transparan pelaporan atau peruntukannya, serta praktik-praktik koruptif di beberapa sektor, yang laten bahkan dianggap wajar, namun sebetulnya hal tersebut merugikan masyarakat serta berpotensi merusak moral bangsa, yaitu praktek pungutan liar (pungli)," kata Yozar.
Namun beberapa hal tersebut, masih dalam proses pengumpulan data dan informasi dari masyarakat, sehingga diharapkan peran aktif masyarakat.
Lebih dari itu, Ombudsman juga mendorong setiap kebijakan agar kiranya dapat berpihak kepada mereka yang seringkali terlupakan atau termarginalkan dan bahkan tidak dilibatkan sebagai subjek pembangunan daerah seperti penyandang disabilitas.
"Padahal, kelompok marginal tersebut jumlahnya tidak terlalu banyak dan mereka juga memiliki hak sama untuk mengakses pelayanan publik pada semua sektor. Oleh karena itu, kami selalu mempermudah masyarakat mana pun untuk melapor tidak harus hadir langsung ke kantor Ombudsman Babel," katanya.
Ombudsman Menjembatani Penyadaran Hak Masyarakat
Dosen STISIPOL Pahlawan 12, Bambang Ari Satria, menilainya banyaknya aduan masyarakat pada awal tahun 2023 ini menunjukan Ombudsman Bangka Belitung berhasil menjembatani penyadaran hak masyarakat terkait pelayanan publik.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik dan pelayanan administratif.
"Hal ini untuk mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas. Pelayanan publik yang baik dan tata kelolanya adalah bentuk kehadiran negara yang wajib diterima oleh masyarakat sebagai haknya," ujar Bambang, Minggu (19/2/2023).
Ia menyebutkan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik maka perlu adanya pengawasan.
"Pengawasan ini tentunya bukan hanya dari lembaga internal namun perlu adanya lembaga eksternal. Ombudsman sebagai institusi yang kedudukannya independen dan berada diluar eksekutif melakukan fungsinya sebagai pengawas eksternal dari penyelenggara pelayanan publik," katanya.
Baca juga: Soroti Pembelian MinyaKita, Ombudsman Babel Minta Distributor Didata
Hal inilah yang menjadi salah satu alasan kuat mengapa Ombudsman jika dilihat dari segi institusi dapat dikatakan melakukan pengawasan eksternal karena kedudukannya yang berada diluar dari lembaga yang diawasi.
"Optimalisasi sosialisasi penyadaran hak masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman Babel dinilai berhasil dan sudah optimal. Optimalnya tersebut dapat dilihat dari banyaknya pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat dan masyarakat lebih percaya terhadap pengawasan eksternal dibandingkan dengan pengawasan internal yang dilakukan oleh pemerintah," katanya.
Tetapi sesungguhnya Ombudsman tidak sekedar sebuah sistem untuk menyelesaikan keluhan masyarakat kasus demi kasus.
Yang utama adalah mengambil inisiatif untuk mengkhususkan perbaikan administratif dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan masyarakat.
"Tugas Ombudsman Babel yang lain yang tidak kalah penting dari penanganan laporan pelanggaran pelayanan publik adalah sosialisasi terkait dengan posisi, fungsi, tugas dan wewenang kelembagaan dan upaya penyadaran hak-hak publik atas pelayanan publik," katanya.
Kepercayaan publik yang baik terhadap institusi Ombudsman Babel adalah penyelesaian laporan masyarakat yang kemudian kembalinya hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.
"Penyelesaian laporan dari masyarakat dan perbaikan sistemik yang dilakukan Ombudsman tentu pada akhirnya akan membuat instansi penyelenggara pelayanan publik berbenah agar pelayanan yang diberikan dapat lebih optimal dan berkualitas," katanya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
Ombudsman Babel
pelayanan publik
Shulby Yozar Ariadhy
Bambang Ari Satria
Dosen STISIPOL Pahlawan 12
Bangka Belitung
Posbelitung.co
Temukan Titik Koordinat Keberadaan Kapolda Jambi, Tim SAR Salurkan Logistik, Komunikasi via HT |
![]() |
---|
Belitung Golf Championship Series I 2023 Bupati Cup, Ajang Promosi Sport Tourism di Belitung |
![]() |
---|
Destinasi Wisata Pantai Parangtritis, Dapatkan Sensasi Menginap di Hotel Ini |
![]() |
---|
Berobat di Mitra BPJS Kesehatan Pakai Sidik Jari, Ombudsman Babel Minta BPJS Pertimbangkan Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.