Berita Pangkalpinang

Soroti Pembelian MinyaKita, Ombudsman Babel Minta Distributor Didata

Ia juga menekankan agar informasi seperti persyaratan dan mekanisme pembelian MinyaKita dapat disebarluaskan

Editor: Kamri
Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Ilustrasi Minyakita. Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel) meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) agar ikut memastikan penyaluran MinyaKita agar sesuai dengan tujuan. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel) meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) agar ikut memastikan penyaluran MinyaKita agar sesuai dengan tujuan.

Termasuk juga mendata distributor Minyakita guna mengetahui kepastian jumlah stok MinyaKita di lapangan.

"Untuk memastikan stok dan penyaluran MinyaKita, peran dinas perdagangan terkait pada tingkat provinsi/kota/daerah untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangannya. Jangan sampai adanya potensi belum disalurkan MinyaKita ke pasar tradisional dari Distributor," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Shulby Yozar Ariadhy, Rabu (8/2/2023).

Ia juga menekankan agar informasi seperti persyaratan dan mekanisme pembelian MinyaKita dapat disebarluaskan kepada masyarakat.

"Kami harap informasi kepada masyarakat mengenai persyaratan, mekanisme dan prosedur, dan lokasi pembelian MinyaKita dapat diinformasikan secara meluas oleh pemangku kepentingan terkait apabila aturan ini diberlakukan," ujar Yozar.

Yozar menambahkan disperindag mesti segera mendata distributor MinyaKita agar mengetahui secara pasti jumlah stok yang ada di lapangan.

"Tentu Ombudsman Babel berharap proses pendataan distributor dapat diselesaikan, dimana kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng rakyat sangat tinggi. Selain itu, pemerataan penyaluran MinyaKita mesti dapat dilakukan secara komprehensif sesuai dengan permintaan masyarakat," katanya.

Mekanisme pembelian dan stok MinyaKita menjadi pembahasan akhir-akhir ini.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta masyarakat untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli MinyaKita.

Di Bangka Belitung, pembelian MinyaKita belum mensyaratkan pakai KTP.

Hal ini ditegaskan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangka Belitung.

Tak hanya mekanisme pembelianya, stok MinyaKita juga menjadi sorotan saat ini karena sulit ditemukan di pasar kota Pangkalpinang.

Yozar berharap informasi soal pembelian MinyaKita penting untuk disampaikan ke publik, agar tak membingungkan.

Selain itu, pemerintah harus memberikan kebijakan yang memudahkan masyarakat.

"Kebijakan pemerintah terkait prosedur pembelian MinyakKita menggunakan KTP atau aplikasi PeduliLingkungan sebagai persyaratan kurang memberikan kemudahan akses masyarakat membeli minyak goreng. Kami harap informasi kepada masyarakat mengenai persyaratan, mekanisme dan prosedur, dan lokasi pembelian MinyaKita dapat diinformasikan secara meluas oleh pemangku kepentingan terkait apabila aturan ini diberlakukan," ujar Yozar.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved