10 Dokter Spesialis Curhat ke DPRD Belitung Timur soal TPP Terancam Dikurangi, Sekda Jelaskan ini

Kami ingin agar penghasilan dokter-dokter itu kalau bisa jangan berkurang lah, atau pun nanti disampaikan pemerintah daerah terkait kinerja, ya ...

|
net
Ilustrasi tunjangan TPP PNS/ASN 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Beberapa hari lalu, sejumlah dokter spesialis di Kabupaten Belitung Timur ( Beltim ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur (DPRD Beltim).

Kedatangan para dokter spesialis yang berjumlah sekitar 10 orang tersebut menemui Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja.

Adapun dokter spesialis yang datang menemui Ketua DPRD Beltim itu di antaranya, dokter spesialis saraf dan dokter spesialis bedah. 

Ketua DPRD Beltim, Fezzi Uktolseja mengatakan, beberapa hari lalu dokter spesialis datang mengadukan perihal pendapatan tambahan penghasil pegawai (TPP) yang dikabarkan terancam dikurangi.

Fezzi menjelaskan, pemerintah daerah telah menyampaikan kepada DPRD, secara aturan tidak boleh ada aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan tunjangan TPP lebih besar dari sekretaris daerah (sekda).

Sementara itu, diketahui TPP dokter spesialis ternyata besarannya melebihi yang didapatkan Sekda Beltim.

"Sehingga mereka menyampaikan ke DPRD bahwa kemungkinan besar TPP mereka di tahun 2023 ini akan diturunkan, Senin kemarin kami undang Sekda, BKD, Direktur RSUD, IDI dan dokter spesialis, guna menanyakan apakah kebenaran seperti itu," kata Fezzi, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Ketika Kapolda Jambi Tolak Dievakuasi Pertama: Anggota Duluan, Pastikan Mereka Baik-baik Saja

Baca juga: Jeep Rubicon Milik Anak Pejabat Pajak Pelaku Penganiaya Remaja Banser Diduga Palsu & Menunggak Pajak

Baca juga: Kapasitas RAM 6 GB, ini Harga dan Spesifikasi HP Oppo A31 Dibanderol di Bawah Rp 1 Jutaan

Fezzi khawatir, jika penghasilan dokter spesialis dari TPP dikurangi karena alasan aturan yang tidak memperbolehkan melebihi dari yang didapatkan oleh sekda, nantinya bisa berpengaruh ke semangat kerja saat melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Rombongan Dokter Spesialis ketika mendatangi Ketua DPRD, Fezzi Uktolseja, beberapa hari lalu.
Rombongan Dokter Spesialis ketika mendatangi Ketua DPRD, Fezzi Uktolseja, beberapa hari lalu. (IST/Fezzi)

"Karena kalau mereka kinerjanya turun, itu kan yang menjadi korban masyarakat, Kedua kalau dokter spesialis ini kan kasus khusus yah, ada cerita kelangkaan kinerja apakah tidak ada pengecualian," kata Fezzi.

Selain itu, dikhawatirkan juga polemik dari dokter spesialis dapat mempengaruhi pencairan TPP ASN lain sebab secara administrasi lampiran perbup belum ditandatangani oleh sekda.

"Ini yang menjadi masalah, segera selesaikan, makanya harus diputuskan jangan sampai merugikan ASN lain," tegasnya.

Ketua DPRD Beltim tersebut menginginkan pemerintah daerah memberikan perhatian khusus kepada dokter spesialis yang dinilai bersentuhan langsung dengan masyarakat ketika bekerja di rumah sakit.

Fezzi pun meminta pemerintah daerah secepatnya mencarikan solusi terbaik terkait permasalahan TPP tanpa melanggar peraturan dan tetap memberikan hak sebaik-baiknya tanpa merugikan kelompok dokter spesialis sebagai PNS.

"Kami ingin agar penghasilan dokter-dokter itu kalau bisa jangan berkurang lah, atau pun nanti disampaikan pemerintah daerah terkait kinerja, ya sudah, sesuaikan saja dengan kinerja, kalau kami jangan sampai hak-hak para dokter berkurang, takutnya imbas ke masyarakat," harap Fezzi Uktolseja.

Bagian dari Evaluasi

Terkait polemik TPP dokter spesialis yang terancam akan dikurangi, Sekda Beltim, Ikhwan Fahrozi menegaskan, hal tersebut merupakan bagian dari evaluasi agar sesuai dengan aturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: UPDATE Harga HP OPPO 2023 Mulai Rp1 Jutaan, dari OPPO A17 Hinnga Oppo Find X5 Pro

Baca juga: BIODATA Ratu Tisha, Waketum PSSI yang Baru Teryata Sangat Idolakan Erick Thohir

Baca juga: Tarif Bus Damri Rute Manggar-Tanjungpan dan Naik Rp9 Ribu, Marliana Pilih Bus Lain

Selaku Ketua Tim Penyusun TPP Beltim, Ikhwan Fahrozi menjelaskan draf peraturan bupati (Perbup) sudah dibuat.

Hanya saja, lampiran tentang penjabaran TPP 2023 masih belum rampung dan diperkirakan bulan Februari ini akan selesai dirancang.

Pada proses penyusunan TPP, tim harus memenuhi beberapa dokumen sebagai syarat-syarat yang nanti akan diajukan ke Kemendagri RI guna mendapatkan persetujuan tentang besaran tunjangan ASN.

Secara aturan, besaran TPP yang diterima ASN dirancang berdasarkan kelas jabatan dan beberapa ketentuan, seperti beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, tempat bekerja dan pertimbangan objektif lainnya.

"Untuk memenuhi itulah saat ini kita sedang menyusun dokumen-dokumen yang akan kita sampaikan," kata Ikhwan Fahrozi, Rabu (22/2/2023).

Persoalan yang terjadi di Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selama ini ketika proses perancangan TPP pada tahun 2022 yang lalu, ada beberapa ketentuan yang tidak dipenuhi sesuai aturan-aturan yang berlaku.

Sehingga, saat ini Ikhwan Fahrozi mengaku sedang mengevaluasi kembali tentang besaran TPP tahun 2023 yang akan dituangkan dalam Perbup tersebut.

"Karena peraturan bupati menjadi salah satu syarat yang kita sampaikan ke Kemendagri, nanti ada persetujuan dari Kemendagri," sebutnya.

Ikhwan Fahrozi menyebutkan, terkait rencana penyesuaian TPP, kelangkaan profesi menjadi dasar tuntutan kelompok dokter spesialis yang bekerja sebagai ASN di lingkungan Kabupaten Belitung Timur.

Baca juga: 12 Keutamaan Luar Biasa Membaca Ayat Kursi, Dimudahkan Rezeki Dunia Hingga Dimudahkan Masuk Surga

Baca juga: Kronologi Mobil Clara Shinta Diambil Paksa Dept Collector, Ada Kaitannya dengan Mantan Suami

"Persoalan kita adalah pada saat saya menyusun TPP untuk Belitung Timur, kita masih memperjelas tentang indikator kelangkaan jabatan tadi," ujarnya.

Padahal setelah berkonsultasi dengan Kemendagri RI, sebenarnya kelangkaan jabatan tersebut hanya terjadi pada satu posisi saja, yaitu sekretaris daerah.

Maka itu, Tim Penyusun TPP Beltim menilai profesi dokter spesialis tidak lagi masuk ke dalam kriteria kelangkaan jabatan.

"Seperti contohnya, radiologi ada dua dokter, anastesi ada dua orang dokter, artinya di sini menjadikan bahwa itu bukan lagi kelangkaan profesi," ungkapnya.

"Sehingga pada tahun ini kami evaluasi kembali, kesesuaian (TPP, red) itu tentunya juga tentang kepantasan dan kepatutan, sehingga muncullah isu bahwa akan ada penurunan tunjangan (dokter spesialis)," jelasnya.

Kemudian, Ikhwan Fahrozi juga menjelaskan, dalam suatu entitas pemerintah daerah bahwa sekda merupakan satu-satunya ASN yang memegang jabatan tertinggi dengan pangkat golongan yang paling tinggi juga.

Secara aturan, memang tidak boleh ada ASN yang mendapatkan TPP lebih tinggi dari pada sekda.

"Yang jelas untuk TPP tahun 2022, dokter spesialis itu lebih tinggi dari sekda, sampai dua kali lipat dari sekda," bebernya.

Permasalahan lainnya, Kementerian Dalam Negeri memberikan ketentuan agar belanja rutin pegawai di daerah hanya diperbolehkan maksimal 30 persen dari total keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Nah kalau kita menambah lagi belanja itu akan melebihi ketentuan dari yang disyaratkan Kementerian Dalam Negeri," kata Ikhwan Fahrozi.

(*/Posbelitung.co/Sepri/ )

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved