Berapa Gaji dan Tunjangan Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak yang Hartanya Mencapai Rp56 M

Tunjangan paling tinggi PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja atau tukin. Tukin PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tribun
Rafael Alun Trisambodo 

POSBELITUNG.CO -- Nama Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak (DJP) ikut terseret usai anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), terlibat kasus penganiayaan.

Mario menganiaya David (17), anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor, usai mendengar aduan seorang perempuan berinisial A yang disebut sebagai mantan kekasih David.

Diketahui, Mario yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu ternyata suka pamer harta kekayaan lewat media sosialnya.

Setelah kasusnya viral, gaya hidup mewah Mario Dandy Satrio kini jadi sorotan publik.

Hal tersebut tak lepas dari latar belakang Mario yang merupakan anak seorang pejabat pemerintah di Tanah Air, Rafael Alun Trisambodo.

Gaya hidup mewah pejabat Ditjen Pajak (DJP) ini bahkan menjadi perhatian khusus Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan Indonesia
 
Menurutnya, gaya hidup hedon yang dipamerkan PNS Ditjen Pajak (DJP) maupun keluarganya bisa menciptakan reputasi negatif terhadap upaya pemerintah yang terus berupaya menggenjot penerimaan pajak. 

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bakal memeriksa Rafael.

Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo

Sebagai pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan, berapa gaji Rafael Alun Trisambodo?

Dari catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Rafael terus meningkat.

Pada 2013, ketika Rafael menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I, tercatat kekayaannya sebesar Rp21,25 miliar.

Jumlah itu naik menjadi Rp44,08 miliar ketika dirinya mengisi posisi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II pada 2018.

Kemudian pada 2021, usai ia menjabat Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan, kekayaan Rafael meningkat lagi menjadi Rp56,1 miliar.

Tidak hanya itu, beberapa aset tercatat dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo, seperti 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp51,93 miliar.

Ada pula kendaraan mobil Toyota Camry dan Toyota Kijang yang ditaksir harganya senilai Rp425 juta.

Harta kekayaan Rafael Alun sebagai seorang pejabat Ditjen pajak ini langsung menjadi sorotan publik.

Kekayaan Rafael tersebut rupanya berhasil mengalahkan sang Direktur Jenderal Pajak saat ini, Suryo Utomo.

Berdasarkan penelusuran di e-lhkpn.kpk.go.id, kekayaan Rafael ini jauh lebih tinggi ketimbang, Suryo Utomo yang ‘hanya’ Rp14,4 miliar.

Tak hanya itu, ketika dibandingkan dengan harta kekayaan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, harta milik Rafael tidak terpaut terlalu jauh.

Adapun harta kekayaan Sri Mulyani berdasarkan laporan yang disampaikannya pada 31 Maret 2022 lalu mencapai Rp 58 miliar.

Gaji Pejabat Ditjen Pajak

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi ASN dengan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi pemerintahan lainnya di Tanah Air.

Tunjangan paling tinggi PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.

Tukin PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan PNS paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi. Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp84.604.000.

Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda menerima tukin sebesar Rp21.567.900, pemeriksa pajak muda Rp25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp22.235.150.

Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin Rp13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp12.432.525.

Jika merujuk pada jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian (Kabag), maka masuk dalam golongan Eselon III.

Tunjangan kinerja yang didapatkannya berkisar paling rendah Rp37,21 juta hingga tertinggi Rp46,47 juta per bulan.

Pokok Gaji PNS Pajak

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Artinya gaji PNS pajak (gaji pokok) sama dengan PNS lainnya.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk pejabat Ditjen Pajak yang masuk eselon, otomatis Rafael Alun Trisambodo akan masuk dalam golongan MKG IV.

(Posbelitung.co/Fitri Wahyuni)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved