Berita Pangkalpinang

Ada Ratusan Penggorengan Pasir Timah Tak Berizin, Ridwan: Hentikan Beli Timah Ilegal

Hal ini dilakukan agar pengorengan timah harus dilakukan di dalam kawasan industri pengolahan timah, dengan demikian dapat terkendali dan aman.

|
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pengolahan timah harus dilakukan di kawasan industri, mengantongi izin pengolahan dan izin lingkungan, sehingga ratusan usaha penggorengan pasir timah milik warga yang tak berizin harus ditutup.

Hal ini dilakukan agar pengorengan timah harus dilakukan di dalam kawasan industri pengolahan timah, dengan demikian dapat terkendali dan aman.

"Jangan sampai ada orang terpeleset, jatuh, itu kan panas sekali, kemudian dampak lingkungannya, jangan sampai tidak ada izin lingkungannya. Belum lagi kesesuaian tata ruangnya, jadi janganlah, lakukan lah kegiatan industri itu di daerah yang sudah dialokasikan untuk itu," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin pada Senin (27/2/2023).

Sepengetahuannya, pengolahan timah atau penggorengan timah yang dilakukan warga ada sekitar ratusan.

"Ada banyak, jumlah saya tidak tahu, kalau kira-kira menurut saya di Babel ada ratusan, ada kali ya," katanya.

Sehingga Ridwan mendesak perusahaan yang bergerak di sektor timah baik itu PT Timah dan smelter tak membeli timah ilegal.

"Sudah kita sampaikan, menghentikannya dari sisi pembeli, agar para pembeli ini membeli timah dari kegiatan yang berizin secara resmi, saya tidak tahu secara spesifik, perusahaan mana yang menerima tapi perusahaan, smelter terutama sudah kita arahkan untuk tidak membeli timah yang berasal yang tak berizin resmi," katanya.

Disinggung soal perusahaan-perusahan yang membeli pasir timah, Ridwan tak mengetahui secara pasti, namun semua berpeluang.

"Saya gak tahu, semua perusahaan berpeluang sama untuk menerima dari yang ilegal," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved