Berita Bangka

Tiga Kali Surat Peringatan dan Melanggar Aturan, Bangunan Kios di Jalan Sudirman Dibongkar Paksa

Kita sudah memberikan 3 kali surat peringatan, di mulai sejak akhir Januari lalu hingga kemarin itu batas waktu terakhirnya

Editor: Kamri
Bangkapos.com/Edwardi
Tim terpadu penertiban Pemkab Bangka membongkar bangunan kios, lapak, dan warung yang dibangun di atas saluran air dan trotoar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Sungailiat, Selasa (28/2/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim terpadu penertiban Pemkab Bangka membongkar paksa bangunan kios, lapak, dan warung yang dibangun di atas saluran air dan trotoar sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Sungailiat, Selasa (28/2/2023).

Pembongkaran paksa ini dilakukan setelah masa waktu peringatan yang diberikan untuk membongkar sendiri bangunan kios, lapak, dan warung telah dinyatakan berakhir.

Tim terpadu terdiri dari Satpol PP Bangka, Polres Bangka, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Kecamatan Sungailiat, Bagian Hukum Setda Bangka dan instansi terkait lainnya, terpaksa membongkar paksa bangunan-bangunan tersebut.

"Kita sudah memberikan 3 kali surat peringatan, di mulai sejak akhir Januari lalu hingga kemarin itu batas waktu terakhirnya, sehingga hari ini dilakukan pembongkaran paksa oleh tim terpadu," kata Kabid Penegakkan Perundangan-undangan Daerah, Ahmad Fauzi mewakili Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka, Thony Marza.

20230228 Kios Dibongkar
Tim terpadu penertiban Pemkab Bangka membongkar bangunan kios, lapak, dan warung yang dibangun di atas saluran air dan trotoar sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Sungailiat, Selasa (28/2/2023).

Fauzi mengatakan saat pendataan tercatat ada 36 kios atau warung yang dibangun di atas trotoar dan saluran air Jalan Jenderal Sudirman, Sungailiat.

Namun saat pembongkaran paksa masih ada 3 hingga 4 kios atau warung yang masih berdiri dan harus dibongkar paksa oleh tim terpadu penertiban.

"Alhamdulillah para pemilik bangunan kios, warung ini sebagian besar sudah membongkar sendiri bangunannya pada saat diberikan surat teguran kedua dan hingga batas akhir surat teguran ketiga masih tersisa 3 hingga 4 bangunan saja," ujar Fauzi.

Puing-puing bangunan kios atau warung selanjutnya diangkat dan diangkut menggunakan mobil truk Satpol PP untuk diamankan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka.

20230228 Bongkar Paksa Bangunan
Tim terpadu penertiban Pemkab Bangka membongkar bangunan kios, lapak, dan warung yang dibangun di atas saluran air dan trotoar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Sungailiat, Selasa (28/2/2023).

Pada saat penertiban satu kios di depan Puskesmas Pariwisata Sungailiat, terpantau seorang ibu yang menanyakan kepada petugas terkait salah satu kios yang dibongkar.

Menurut ibu itu, kios ini baru dibeli temannya dari seseorang seharga Rp5 juta.

Namun dia tidak tahu kalau kios ini melanggar peraturan daerah Kabupaten Bangka.

"Kios ini baru dibeli teman saya seharga Rp5 juta, kenapa dibongkar petugas ya," tanyanya. (Bangkapos.com/Edwardi)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved