Berita Bangka
Tiga Kali Surat Peringatan dan Melanggar Aturan, Bangunan Kios di Jalan Sudirman Dibongkar Paksa
Kita sudah memberikan 3 kali surat peringatan, di mulai sejak akhir Januari lalu hingga kemarin itu batas waktu terakhirnya
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim terpadu penertiban Pemkab Bangka membongkar paksa bangunan kios, lapak, dan warung yang dibangun di atas saluran air dan trotoar sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Sungailiat, Selasa (28/2/2023).
Pembongkaran paksa ini dilakukan setelah masa waktu peringatan yang diberikan untuk membongkar sendiri bangunan kios, lapak, dan warung telah dinyatakan berakhir.
Tim terpadu terdiri dari Satpol PP Bangka, Polres Bangka, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Kecamatan Sungailiat, Bagian Hukum Setda Bangka dan instansi terkait lainnya, terpaksa membongkar paksa bangunan-bangunan tersebut.
"Kita sudah memberikan 3 kali surat peringatan, di mulai sejak akhir Januari lalu hingga kemarin itu batas waktu terakhirnya, sehingga hari ini dilakukan pembongkaran paksa oleh tim terpadu," kata Kabid Penegakkan Perundangan-undangan Daerah, Ahmad Fauzi mewakili Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka, Thony Marza.

Fauzi mengatakan saat pendataan tercatat ada 36 kios atau warung yang dibangun di atas trotoar dan saluran air Jalan Jenderal Sudirman, Sungailiat.
Namun saat pembongkaran paksa masih ada 3 hingga 4 kios atau warung yang masih berdiri dan harus dibongkar paksa oleh tim terpadu penertiban.
"Alhamdulillah para pemilik bangunan kios, warung ini sebagian besar sudah membongkar sendiri bangunannya pada saat diberikan surat teguran kedua dan hingga batas akhir surat teguran ketiga masih tersisa 3 hingga 4 bangunan saja," ujar Fauzi.
Puing-puing bangunan kios atau warung selanjutnya diangkat dan diangkut menggunakan mobil truk Satpol PP untuk diamankan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka.

Pada saat penertiban satu kios di depan Puskesmas Pariwisata Sungailiat, terpantau seorang ibu yang menanyakan kepada petugas terkait salah satu kios yang dibongkar.
Menurut ibu itu, kios ini baru dibeli temannya dari seseorang seharga Rp5 juta.
Namun dia tidak tahu kalau kios ini melanggar peraturan daerah Kabupaten Bangka.
"Kios ini baru dibeli teman saya seharga Rp5 juta, kenapa dibongkar petugas ya," tanyanya. (Bangkapos.com/Edwardi)
Lapas Tanjungpandan Gandeng BPVP Belitung Bekali Warga Binaan Keterampilan Hidroponik Lanjutan |
![]() |
---|
Bangka Barat Hibah Lahan, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Babel Segera Dibangun 2023 |
![]() |
---|
Fezzi Uktolseja Minta Bupati Instruksikan Dinas Pendidikan Beltim Data Anak Putus Sekolah |
![]() |
---|
KPU Bangka Belitung Tindaklanjuti Masukan Bawaslu, Davitri: Kami akan Cek Problemnya Apa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.