Bangka Belitung Memilih

KPU Bangka Belitung Tindaklanjuti Masukan Bawaslu, Davitri: Kami akan Cek Problemnya Apa

Tahapan Pemilu 2024 saat ini kebetulan telah memasuki tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal calon perseorangan dan tahapan pencocokan

Editor: Kamri
IST/Bawaslu Babel
Ketua Bawaslu Bangka Belitung Em Osykar (kanan) dan Ketua KPU Bangka Belitung Davitri. KPU Bangka Belitung menyatakan menindaklanjuti saran dan masukan Bawaslu Bangka Belitung menyangkut temuan 32 kesalahan prosedur selama tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dan tiga kesalahan prosedur verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal calon dewan perwakilan daerah (DPD). 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung (Babel) telah menindaklanjuti saran dan masukan Bawaslu Bangka Belitung.

Dalam hal ini menyangkut temuan 32 kesalahan prosedur selama tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dan tiga kesalahan prosedur verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal calon dewan perwakilan daerah (DPD).

Bawaslu Babel sebelumnya mendapatkan temuan dan meminta KPU Babel cermat dan taat prosedur dalam melakukan coklit dan verfak balon DPD.

Tahapan Pemilu 2024 saat ini kebetulan telah memasuki tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal calon perseorangan dan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Menyikapi temuan itu, Ketua KPU Bangka Belitung, Davitri menegaskan pihaknya sudah menindaklanjuti saran dan masukan yang disampaikan Bawaslu Babel.

"Sejauh ini sudah ditindak lanjuti oleh KPU kabupaten/kota, sampai saat belum ada menerima surat terkait salah prosedur semua kita lakukan sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 untuk verifikasi faktual. Masih sesuai prosedur pada awal verfak. Persoalan sistem informasi pencalonan ada beberapa kabupaten belum muncul sempat terjadi pada awal. Ini secara nasional terkait Sistem Informasi Pencalonan (SILON)," kata Davitri kepada Bangkapos.com, Senin (27/2/2023).

Menurut Davitri, saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Babel telah ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota.

Setiap petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih) juga telah diajarkan dan diberikan buku panduan dalam menjalankan tugasnya.

"Termasuk coklit ada saran perbaikan kita lakukan. Terhadap petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih), mereka menjadi ujung tombak, kalau yang belum terdaftar didaftarkan itu jelas tugas-tugas itu. Berbedannya apa, pemahaman kita satu. Ada buku panduan sudah dibagikan dan pada intinya kita meneliti, mencocokkan data, dilakukan petugas coklit," jelas Davitri.

Baca juga: Verifikasi Faktual Dukungan Bacalon DPD Baru 70 Persen, KPU Pangkalpinang Yakin Selesai Tepat Waktu

"Semuanya sudah dilakukan bimtek untuk pantarlih. Kami juga terima kasih terkait ada saran dan masukan diberikan Bawaslu. Kami akan mengecek pemahaman dan perbedaannya, problemnya apa. Mohon dukungan semua pihak," pesanya.

Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, EM Osykar sebelumnya mengatakan pihaknya dan jajaran menemukan 32 kesalahan prosedur selama tahapan coklit dan 3 kesalahan prosedur verfak dukungan bakal calon DPD.

Ini terjadi karena tingkat pemahaman petugas KPU yang berbeda-beda saat di lapangan.

"Verifikasi faktual dukungan pada beberapa bakal calon DPD RI sempat tertunda
selama satu minggu. Karena Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sedang dilakukan
pengembangan di tingkat pusat. Sehingga data dukungan belum diturunkan ke kabupaten/kota,"kata Ketua Bawaslu Babel Osykar, Senin (27/2/2023).

Selain itu, Osykar juga mengkritisi kesiapan KPU dalam menggunakan teknologi informasi untuk melakukan pendataan pemilih dan proses pencalonan perseorangan DPD RI.

Ia menegaskan, apabila masalah ini terulang kembali dikhawatirkan akan menghambat jalannya verifikasi faktual yang berakhir pada 26 Februari 2023.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved