Profil Tokoh

Biodata Hamdan Zoelva, Pertanyakan Kompetensi Majelis Hakim yang Memutuskan Pemilu 2024 Ditunda 

Mantan Ketua MK RI, Hamdan Zoelva muda dikenal sebagai sosok yang aktif, bahkan dirinya pernah menjalani perkuliahan di dua tempat sekaligus

istimewa
Hamdan Zoelva, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). (Warta Kota/henry lopulalan) 

POSBELITUNG.CO - Kompetensi majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda, dipertanyakan.

"Perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Karena bukan kompetensinya. Jelas bisa salah paham atas objek gugatan," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dalam cuitan di Twitter pribadinya, Kamis (2/3/2023).

Menurutnya, sengketa Pemilu termasuk masalah verifikasi peserta Pemilu adalah ranah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Atau mengenai sengketa hasil di MK (mahkamah konstitusi). Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH (perbuatan melawan hukum)," ujarnya.

Hamdan menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah lantaran bukan kewenangannya untuk memutuskan masalah sengketa Pemilu.

"Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa Pemilu, termasuk masalah verifikasi dan bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

 Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

KPU akan Ajukan Banding

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

Anggota KPU RI Idham Holik langsung tegas mengatakan akan mengajukan banding.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved