Profil Tokoh

Biodata Hamdan Zoelva, Pertanyakan Kompetensi Majelis Hakim yang Memutuskan Pemilu 2024 Ditunda 

Mantan Ketua MK RI, Hamdan Zoelva muda dikenal sebagai sosok yang aktif, bahkan dirinya pernah menjalani perkuliahan di dua tempat sekaligus

istimewa
Hamdan Zoelva, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). (Warta Kota/henry lopulalan) 

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).

Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding," kata Idham.

Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam pesan singkatnya. "KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim.

Baca: Mantan Ketua MK Pertanyakan Kompetensi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/03/02/mantan-ketua-mk-pertanyakan-kompetensi-hakim-pengadilan-negeri-jakarta-pusat-putuskan-pemilu-ditunda?page=all

Profil Hamdan Zoelva

Dikutip dari mkri.id, Hamdan Zoelva muda dikenal sebagai sosok yang aktif, bahkan dirinya pernah menjalani perkuliahan di dua tempat sekaligus, yakni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) serta Institut Agama Islam Negeri (IAIN).

Semasa mahasiswa, Hamdan dikenal sebagai aktivis di berbagai organisasi kemahasiswaan, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Di organisasi tersebut, ia pernah menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi HMI Indonesia Timur. 

Selepas lulus dari Fakultas Hukum Unhas, Hamdan sempat mengajar sebagai asisten dosen di almamaternya, serta Fakultas Syari’ah selama rentang 1986-1987.

Tanpa diduga, hasratnya yang besar pada dunia pendidikan hukum harus kandas karena ia gagal ujian calon dosen di Unhas, sehingga jalan tersebut menghantarkannya hijrah ke Jakarta.

Sesampainya di ibu kota, ia mulai merintis karier di dunia hukum dengan bergabung di kantor pengacara O.C. Kaligis & Associate, pertengahan 1987.

Berbekal pengalaman selama hampir tiga tahun di kantor pengacara senior itu, bersama teman-temannya, ia memutuskan untuk mendirikan kantor hukum sendiri.

Berdirilah Sri Haryanti Akadijati, Poltak Hutajulu, Juniver Girsang, Hamdan Zoelva & Januardi S. Haribowo (SPJH&J) Law Firm.

Pada 1997, ia meninggalkan law firm itu untuk mendirikan kantor advokat Hamdan, Sujana, Januardi & Partner (HSJ & Partner).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved