News

AGH Tidak Bisa jadi Tersangka, Status Pacar Mario Dandy Adalah Pelaku, Ia Dijerat Pasal Berlapis

Status pacar Mario Dandy Satrio yakni AGH (15) yang semulanya hanya sebagai saksi, saat ini menyandang status sebagai pelaku. Ia tidak bisa disebut...

Tayang: | Diperbarui:
Kolase Posbelitung.co / Sonora.id
Tidak Bisa jadi Tersangka, Status AGH, Pacara Mario Dandy Adalah Pelaku, Ia Dijerat Pasal Berlapis 

"Pertama dilihat ancaman pidananya. Apakah ancaman pidananya kurang dari tujuh tahun atau tidak. Kalau kurang tujuh tahun, wajib diversi atau restorative justice," tambahnya.

Sebagai informasi, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Terkait diversi, boleh dilakukan atau tidak dengan syarat ada persetujuan dari keluarga korban.

"Kalau keluarga korban pengin restorative justice, maka akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya. Apakah terjadi kesepakatan atau tidak," ungkap Ahmad Sofia .

"Kalau terjadi kesepakatan, maka perkara dihentikan. Jika tidak terjadi kesepakatan, maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," tuturnya.

Ahmad Sofian menuturkan bahwa penahanan terhadap AGH tak perlu dilakukan.

Jika tetap dilakukan, harus memenuhi tiga alasan objektif, seperti melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti.

(Posbelitung.co/Fitri Wahyuni)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved