News
AGH Tidak Bisa jadi Tersangka, Status Pacar Mario Dandy Adalah Pelaku, Ia Dijerat Pasal Berlapis
Status pacar Mario Dandy Satrio yakni AGH (15) yang semulanya hanya sebagai saksi, saat ini menyandang status sebagai pelaku. Ia tidak bisa disebut...
POSBELITUNG.CO -- Status pacar Mario Dandy Satrio yakni AGH (15) yang semulanya hanya sebagai saksi, saat ini menyandang status sebagai pelaku.
Ia resmi ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David (17).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, status AGH kini menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Ia tidak bisa disebut tersangka lantaran usianya yang masih di bawah umur.
"AGH, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (2/3/2023).
"Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.
Hengki menegaskan, status AGH saat ini setara dengan Mario dan Shane yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Bela Pacar Mario Dandy, Kak Seto Disentil Denny Siregar, Sebut jika AGH Pacaran Melulu
Berubahnya status AGH ini dikarenakan perempuan yang baru berusia 15 tahun itu terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan David, anak petinggi GP Ansor.
Meski sempat mengelak dan minta namanya dipulihkan, kini AGH, pacar Mario Dandy tak bisa berkutik.
Pasalnya ia terbukti ikut serta menyusun rencana penganiayaan David hingga ramaja berusia 17 tahun itu koma.
"Kami melihat di sini bahwa dari bukti digital, ada perencanaan sejak awal," ujar Hengki.
"Pada saat Mario mulai menelpon SL, kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di mobil bertiga, ada mens rea, ada niat di sana," tambahnya.
Dijelaskan, setelah ketiganya (Mario, Shane, dan AGH) sampai di TKP, Mario Dandy langsung menganiaya David secara sadis.
Yakni tiga kali tendangan ke arah kepala, dua kali menginjak tengkuk, dan satu kali memukul bagian belakang kepala.
Setelah itu, katanya terdapat kata-kata "free kick" yang membuat Mario menendang kepala Dandy seperti tendangan bebas dalam pertandingan sepakbola.
AGH Dijerat Pasal Berlapis
Usai ditetapkan sebagai pelaku, AGH dijerat pasal berlapis meskipun masih anak di bawah umur.
"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Hengki.
Dalam KUHP di pasal tersebut, semua mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun penjara.
AGH kini dalam pengawasan dan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya (Jakarta Raya) berkolaborasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan.
AGH dapat masuk penjara jika memenuhi syarat berikut, seperti yang dikemukakan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, dalam suatu wawancara, Kamis (2/3/2023) kemarin.
Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ai Maryati Solihah bahwa AGH (15) tidak dapat masuk penjara atau sel penjara.
Ada unsur yang memenuhi dan tiga syarat yang bisa membuat AGH bebas dari jeratan hukum, di antaranya adalah syarat tidak melarikan diri, tidak melakukan tindakan pidana berikutnya, dan tidak menghilangkan dan atau merusak barang bukti.
"Tiga syarat itu berpotensi bagi AGH tidak masuk dalam sel penjara atas kasus penganiayaan," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah.
Bukan itu saja, Ai Maryati Solihah menambahkan, ada pula rentetan alasan lainnya, seperti jaminan orangtua untuk anak posisi aman tidak melarikan diri.
"Selanjutnya kooperatif (bisa diajak bekerja sama dalam pemeriksaan)," imbuh Ai Maryati Solihah.
Tanggapan Ahli Pidana
Dikutip dari Wartakotalive.com, Ahli Hukum Pidana dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ahmad Sofian menjelaskan bahwa terdapat penanganan khusus jika anak yang berhadapan dengan hukum ditetapkan sebagai pelaku.
"Ada penanganan khusus kalau anak yang berhadapan dengan hukum kalau dia ditetapkan sebagai pelaku," ujarnya.
"Pertama dilihat ancaman pidananya. Apakah ancaman pidananya kurang dari tujuh tahun atau tidak. Kalau kurang tujuh tahun, wajib diversi atau restorative justice," tambahnya.
Sebagai informasi, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Terkait diversi, boleh dilakukan atau tidak dengan syarat ada persetujuan dari keluarga korban.
"Kalau keluarga korban pengin restorative justice, maka akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya. Apakah terjadi kesepakatan atau tidak," ungkap Ahmad Sofia .
"Kalau terjadi kesepakatan, maka perkara dihentikan. Jika tidak terjadi kesepakatan, maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," tuturnya.
Ahmad Sofian menuturkan bahwa penahanan terhadap AGH tak perlu dilakukan.
Jika tetap dilakukan, harus memenuhi tiga alasan objektif, seperti melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti.
(Posbelitung.co/Fitri Wahyuni)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230303-AGH-pacar-mario-dandy.jpg)