Ingat Alvian Sinaga Polisi Bunuh dan Bakar Pacarnya? Berakhir Dipecat, Divonis Penjara Seumur Hidup

Alvian Sinaga, Anggota Polres Indramayu yang bunuh dan bakar jenazah pacarnya, Putri Apriyani harus menerima nasibnya.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com
BRIPDA ALVIAN DITANGKAP - Bripda Alvian Maulana Sinaga akhirnya ditangkap polisi setelah buron atas kasus pembunuhan pacarnya, Putri Apriyani (24), di Indramayu, Jawa Barat. 

Ringkasan Berita:
  • Alvian Sinaga, Anggota Polres Indramayu yang bunuh dan bakar jenazah pacarnya, Putri Apriyani harus menerima nasibnya
  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pada Alvian Maulana Sinaga Selasa (12/5/2026)
  • Kini, dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Putri Apriyani
  • Tak hanya membunuh, dia juga membakar jenazah korban setelah pembunuhan terjadi

 

POSBELITUNG.CO – Ingat dengan Alvian Sinaga, Anggota Polres Indramayu yang bunuh dan bakar jenazah pacarnya, Putri Apriyani harus menerima nasibnya.

Sejak insiden tragis tersebut, sosok Alvian Sinaga jadi perbincangan karena membunuh kekasihnya sendiri.

Bahkan tak hanya itu, Alvian membakar jenazah korban untuk menutupi aksi kejinya.

Kini, Alvian harus menerima nasib pahit atas perbuatan yang dilakukannya.

Alvian telah dipecat dari kepolisian. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pada Alvian Maulana Sinaga Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Biodata Chyntia Kalangit, Bupati Sitaro Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Rp22,7 Miliar

Kini, dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Putri Apriyani.

Tak hanya membunuh, dia juga membakar jenazah korban setelah pembunuhan terjadi.

Putusan tersebut disambut haru keluarga korban yang sejak awal berharap terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

Ayah korban, Karja, mengatakan vonis majelis hakim menjadi jawaban atas doa panjang keluarga.

“Terima kasih kepada Pak Toni (kuasa hukum). Hukuman seumur hidup terhadap terdakwa sudah sesuai dengan harapan keluarga. Kami bersyukur keadilan itu benar-benar ada,” kata Karja, Rabu (13/5/2026).

Tak Ada Hal Meringankan

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ria Agustin menyatakan tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Hakim menilai Alvian terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved