Berita Pangkalpinang

Pendaftaran Anggota KPU Mulai 6-17 Maret 2023, Untuk 4 Kabupaten/Kota se-Bangka Belitung

Pada seleksi kali ini timsel memberikan kesempatan untuk perbaikan berkas dan diharapkan para calon untuk lebih teliti dan tertib administrasi.

|
Penulis: Cepi Marlianto |
Ist/Timsel KPU
Ketua Timsel KPU Empat Kabupaten Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tri Lestari didampingi Sekretaris Timsel, Tsulis Amiruddin Zahri dan anggota IIqrom Faldiansyah serta Said Akhmad Maulana. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibuka mulai tanggal 6 hingga 17 Maret 2023. Di mana pendaftaran itu untuk calon anggota KPU di empat kabupaten/kota se-Bangka Belitung.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU Empat Kabupaten Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tri Lestari mengatakan, pihaknya telah membuka pendaftaran calon anggota KPU di empat kabupaten mulai Senin (6/3/2023) kemarin.

Pembukaan pendaftaran itu sebagaimana Keputusan KPU Nomor 126 tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU.

"Tahapan pendaftaran dimulai 6 Maret hingga 17 Maret 2023," kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (7/3/2023).

Tri Lestari memaparkan, proses pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau Siakba dilaman https://siakba.kpu.go.id/.

Setelah melakukan pengisian berkas di Siakba, pendaftar juga diwajibkan mengumpulkan berkas hard copy, baik melalui jasa pengiriman maupun diantarkan langsung ke Sekretariat Timsel di Jalan Mentok Samping Kantor Unit Bank SumselBabel.

Pihaknya menegaskan semua peserta yang mendaftar sebagai calon komisioner KPU harus sesuai dengan alamat domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Terutama di empat kabupaten/kota yang membuka pendaftaran. Sehingga pendaftar yang tidak ber-KTP di empat kabupaten/kota itu tidak bisa mendaftar.

"Para calon bisa mendownload petunjuk teknis melalui website KPU Bangka Belitung. Ada beberapa perubahan tahapan untuk periode ini," jelas Tri Lestari.

Di sisi lain sambung dia, dalam proses seleksi peserta harus mengisi formulir di Siakba. Setelah registrasi mengisi data mereka juga harus menyiapkan lampiran di scan dan fisiknya diserahkan ke Sekretariat Timsel KPU. Para pendaftar yang mendaftar tanpa sistem Siakba dipastikan akan ditolak.

Sebab semua calon peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Proses seleksi dimulai dari penelitian berkas dan administrasi.

Nantinya akan dipilih yang akan lolos untuk tahapan Computer Assisted Test atau CAT, yaitu metode seleksi menggunakan alat bantu komputer guna memperoleh standar minimal kompetensi dasar. Kemudian selanjutnya dilakukan tes psikologi bagi seluruh peserta.

"Tanpa Siakba tidak kami terima, semua harus mengikuti prosedur ini. Ini sebagaimana ketentuan prosedur yang berlaku," ucapnya.

Untuk kelengkapan persyaratan katanya, ada beberapa perbedaan, terkhusus fotokopi ijazah terakhir setiap calon peserta.

Ijazah juga bukan yang berwarna, namun harus dilegalisir basah dan tanda tangan basah. Penilaian administrasi juga melalui beberapa buku, jurnal dan prestasi yang lain yang akan meloloskan calon ke tahapan selanjutnya.

"Pemberian nilai rangking ijazah berbeda nilainya. Mereka yang sudah menjadi komisioner ada buku jurnal beda kapasitasnya dan kemampuan banyak prestasi yang bisa dimasukkan. Itu juga akan kita nilai," ujarnya.

Meskipun begitu kata Tri Lestari, Timsel selalu siaga untuk menerima berkas dan verifikasi. Pada seleksi kali ini timsel memberikan kesempatan untuk perbaikan berkas dan diharapkan para calon untuk lebih teliti dan tertib administrasi.

Tahapan pendaftaran dimulai pada 6-17 Maret, penelitian administrasi tanggal 6-24 Maret. Kemudian pengumuman penelitian dan administrasi tanggal 26-28 Maret 2023.

Setelah lolos administrasi akan dilakukan seleksi tertulis melalui sistem CAT dan psikologi pada 29 Maret-4 April 2-23. Akan diambil 20 nama pada untuk tes kesehatan dan wawancara.

Tes kesehatan akan berlangsung pada 9 sampai 11 April dan dilanjutkan tes wawancara pada 12 April hingga 14 April 2023. Penetapan Hasil tes wawancara dan kesehatan akan dilangsungkan pada 15 sampai 16 April 2023.

Pengumuman hasil seleksi akan sampaikan pada 17-18 April dan penyampaian nama calon anggota KPU Empat Kabupaten/Kota pada 17 hingga 19 April 2023.

"Saya juga berharap masyarakat juga dapat memberikan tanggapan terhadap para calon nanti, rekam jejak dan identitas para calon," kata Tri Lestari.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved