Ramadan 2023

Apa Boleh Bayar Utang Puasa Tahun Lalu Meski Nisfu Syakban Sudah Lewat? Ini Hukumnya Menurut UAS

ada sebagian pendapat menyebutkan, bahwa utang puasa atau yang juga disebut puasa qadha bisa dilunasi sebelum puasa selanjutnya tiba. Namun ada ...

|
Instagram/Ustadzabdulsomad_official
Ustaz Abdul Somad 

Hukum puasa setelah Nisfu Syakban

Dalam sebuah video yang beredar di TikTok, Ustad Abdul Somad menjelaskan ada sebuah hadis yang menyebutkan larangan qadha puasa setelah Nisfu Syakban.

Baca juga: Jangan Lupa Malam Ini, Baca Doa Nisfu Syaban, Dibaca setelah Salat Maghrib dan Surat Yasin

Hadis tersebut berbunyi sebagai berikut.

"Setelah nisfu syakban, ada hadis menyebut: izan tasyafa sya'ban fala tasubuh," kata Ustad Somad menyebutkan hadis yang dimaksud, dikutip dari video yang diunggah akun Tiktok @etinsuhaetin102.

"(artinya) kalau sudah lewat nisfu syakban, fala tasubuh, jangan puasa lagi," sambungnya.

Menurut Ustad Somad, hadis itulah yang menjadi dasar orang-orang tidak lagi mengqadha puasa setelah nisfu syakban.

Padahal, hadis tersebut masih memiliki penjelasan lain.

"Padahal hadis ini ada penjelasannya. Jangan dibaca hadis itu bulat-bulat," ujar dai yang akrab disapa UAS tersebut.

UAS menerangkan, bahwa yang tidak boleh berpuasa setelah nisfu syakban dalam hadis itu ialah bagi orang yang melakukan puasa sunnah, tapi baru dimulai setelah nisfu syakban.

"Selama ini ia tak pernah dia puasa. rajab dia tak puasa, 1,2,3,4 ini dia tak ada puasa. Tiba-tiba setelah nisfu syakban dimulainya puasa sunnah. Itu tak boleh," terang UAS.

"Itulah makna hadis tersebut," sambungnya.

Namun bagi orang yang melanjutkan puasa sunnah, misalnya seperti puasa Senin-kamis yang sudah biasa dilakukan, dikatakan UAS boleh baginya untuk tetap melakukan puasa sunnah setelah nisfu syakban.

"Atau dia terbiasa puasa nabi daud, 1,3,5,7,9,11,13,15, pas 17 puasa dia, (boleh)," kata UAS.

Lalu, bagaimana dengan qadha puasa setelah nisfu syakban?

Masih dikutip dari video penjelasan yang sama, Ustad Abdul Somad mengatakan, boleh bagi orang yang masih memiliki utang puasa mengqadhanya setelah nisfu syakban.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved