Ramadan 2023

Apa Boleh Bayar Utang Puasa Tahun Lalu Meski Nisfu Syakban Sudah Lewat? Ini Hukumnya Menurut UAS

ada sebagian pendapat menyebutkan, bahwa utang puasa atau yang juga disebut puasa qadha bisa dilunasi sebelum puasa selanjutnya tiba. Namun ada ...

|
Instagram/Ustadzabdulsomad_official
Ustaz Abdul Somad 

Dijelaskan UAS, larangan puasa setelah nisfu syakban yang disebutkan dalam hadis sebelumnya diperuntukkan bagi yang baru memuali puasa sunnah.

Sedangkan bagi yang sudah mengerjakan sebelumnya dan akan melanjutkan, dibolehkan.

Begitu juga bagi yang ingin mengqadha puasa ramadhan yang belum beres, juga boleh berpuasa setelah nisfu syakban.

"Izan tasyafa syakban, yang dimaksdu di dalam tasyafa kalau sudah lewat pertengahan memulai puasa. Adapun melanjutkan yang sudah bersama ini boleh," jelas UAS sekali lagi.

"yang kedua siapa yang boleh? Mengqadha. Mengqadha boleh. Diqdha pada tanggal 17, 18 boleh," paparnya.

UAS juga menambahkan, adapun hikmah dianjutkan berpuasa sebelum Ramadhan yakni untuk melatih diri sebelum melaksanakan ibadah puasa wajib di bulan suci.

Batas akhir bayar puasa Ramadhan tahun lalu

Adapun terakit batas waktu membayar utang puasa tahun lalu juga pernah dijelaskan oleh UStad Abdul Somad.

Penjelasan tersebut disampaikan UAS menjawab pertanyaan seorang jamaah, sebagaimana sebagaimana dilansir dari tayangan video unggahan YouTube Kun Ma Alloh berjudul Batas Waktu Qada Puasa Ramadhan | Ust. Abdul Somad, Lc. MA.

Berikut tayangan video penjelasannya

Dalam tayangan video tersebut, UAS menjelaskan, bagi seseorang yang ingin membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu, batas waktunya adalah sampai bulan Ramadhan selanjutnya (tahun ini) tiba.

Itu artinya, hingga hari terakhir di bulan Sya'ban, seorang muslim masih bisa melakukan qadha puasa Ramadhan tahun lalu.

"Batasnya ( qadha puasa Ramadhan tahun lalu) kapan ? sampai Ramadhan (tahun) ini," ungkap UAS.

Lebih lanjut, Ustad Abdul Somad juga memaparkan keuntungan bagi yang hendak membayar utang puasa di bulan Syaban pada hari Senin.

Maka bagi orang tersebut, kata UAS, akan mendapatkan tiga keuntungan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved