Berita Belitung
Proses Coklit di Belitung Hampir Selesai Jelang H-4 Penutupan
Komisioner KPU Kabupaten Belitung Divisi Data dan Informasi M Fauzi mengatakan proses coklit dilakukan dua cara yaitu manual dan online.
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan Pantarlih KPU Kabupaten Belitung hampir selesai.
Menyisakan waktu empat hari lagi sebelum berakhir tanggal 14 Februari, proses coklit juga sudah mendekati angka 100 persen.
Komisioner KPU Kabupaten Belitung Divisi Data dan Informasi M Fauzi mengatakan proses coklit dilakukan dua cara yaitu manual dan online melalui e-coklit.
"Kalau H-4 ini perkiraan kami untuk manualnya kebanyakan sudah selesai, hanya tinggal yang e-coklit saja. Karena e-coklit ini spesifikasi handphonenya minimal android OS 6," ujar Fauzi saat ditemui posbelitung.co pada Jumat (10/3/2023).
Meskipun demikian, kata dia, Pantarlih bisa menyiasati dengan cara mencatat terlebih dahulu data pemilih di handphone.
Ketika kondisi sudah mendukung, data tersebut langsung diupload melalui aplikasi e-coklit.
Fauzi menambahkan setelah proses coklit selesai, maka PPS akan menggelar rapat pleno untuk mengesahkan hasil pendataan di lapangan.
Kemudian, dilanjutkan secara berjenjang oleh PPK, KPU tingkat kabupaten, provinsi dan pusat.
"Kalau untuk perbaikan data pemilih itu kami masih menunggu regulasi yang mengatur juknisnya," kata Fauzi.
Hingga saat ini, kata dia, kendala yang sering ditemui justru di wilayah perkotaan di Tanjungpandan.
Sedangkan daerah pelosok dan pulau-pulau kecil justru berjalan lancar.
Kendala yang sering ditemui biasanya berkenaan dengan keberadaan pemilih di rumahnya. Khusus di perkotaan terdapat pemilih yang sudah pindah kerja tapi masih tercatat di wilayah asal.
"Misalnya namanya masuk DP4 tapi sudah pindah tugas bersama keluarganya. Mereka ini hanya pulang setahun sekali saat lebaran, itu yang jadi kendala," ungkap Fauzi.
Namun, dirinya percaya Pantarlih sudah memiliki catatan tersendiri saat melaksanakan coklit.
Sebab, terdapat empat kategori pemilih yang didata yaitu pemilih tetap, pemilih baru, pemilih potensial dan meninggal dunia.
Pemilih baru dimaksud merupakan pemilih pindahan dari luar daerah dan sudah berdomisili Belitung.
Sedangkan pemilih potensial merupakan pemilih yang memasuki usia 17 tahun sampai tanggal 14 Februari 2024.
"Jadi semuanya sudah dicatat oleh Pantarlih potensi-potensi pemilih itu," katanya.
(posbelitung.co/dede s)
| Manajemen Bandara Hanandjoeddin Belitung Bantu Surau hingga Hijaukan Pesisir Pantai |
|
|---|
| Biro PHM DPD RI Konsolidasi dengan Media di Belitung, Perluas Kesadaran Tentang Hasil Kerja DPD RI |
|
|---|
| Tim Video SMAN 1 Tanjungpandan Belitung Sabet Juara 1 Lomba Video DPD Award 2025 |
|
|---|
| Bank Sumsel Babel Promo Spesial HUT ke 68 di 3 Merchant Tanjungpandan |
|
|---|
| Ade Afrilian Saputra Pemuda Asal Belitung Raih Penghargaan Nasional MUDA30 Award 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.