Berita Sungailiat
Kepala DPMD Optimistis Tapal Batas Desa di Kabupaten Bangka Selesai di Bulan Juni
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangka mendata hingga akhir tahun 2022 ada sebanyak 158 segmen persoalan batas desa.
Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangka mendata hingga akhir tahun 2022 ada sebanyak 158 segmen persoalan batas desa yang ada di Kabupaten Bangka.
Sebanyak 105 segmen sudah selesai, dan sisanya 53 segmen belum selesai atau terus berproses.
"Dari 53 segmen yang belum selesai ini, di mana sudah sepakat awal tahun 2023 ini sejumlah 33 segmen dan yang belum sepakat ada 14, serta segmen baru ada 16 segmen," kata Kepala DPMD Bangka, M Dalyan Amrie saat ditemui di kantornya, Senin (13/3/2023).
Dalyan optimistis penyelesaian tapal batas desa hingga bulan Juni 2023 akan rampung sesuai target yang diharapkan.
"Memang saat ini masih ada beberapa desa yang belum terselesaikan, tapi kita optimistis sesuai dengan target yang ditetapkan Bupati Bangka Mulkan hingga bulan Juni bisa kami selesaikan," ujarnya.
Pihaknya terus melanjutkan kegiatan penyelesaian tapal batas desa sesuai dengan aturan, bahwa setiap desa harus ada berita acara kesepakatan, baik itu penetapan maupun penegasan batas desa.
"Mulai Februari kemarin kita sudah mulai dan sudah banyak serta ada beberapa desa yang kita selesaikan, tetapi ada juga yang belum dituntaskan," jelasnya.
Ia mengakui, beberapa batas desa yang belum selesai di antaranya, tapal batas Desa Kimak dan Desa Jurung, Desa Deniang dan Desa Cit, dan kemudian yang paling banyak di Kecamatan Bakam, seperti Desa Bakam dengan Desa Mangka, Bakam dengan Dalil serta Desa Mabat dengan Desa Sempan.
"Kendala yang kita hadapi di lapangan soal ego masing-masing kades dan anggota BPD masing-masing desa. Seharusnya mereka jangan melihat kepentingan individu namun harus bersikap mementingkan kepentingan untuk desa itu agar bisa menuntaskan tapal batas desa ini untuk kepentingan administrasi desa," bebernya.
Dalyan menambahkan, diselesaikannya persoalan ini dilihat dari persyaratan yang sebelum itu rancangan peraturan Bupati, disampaikan kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) harus ada berita acara penetapan dan penegasan yang di dalamnya terdapat titik-titik koordinat masing-masing segmen itu.
"Setelah itu harus diverifikasi kepada BIG, kemudian disampaikan juga kepada Satgas Percepatan Kebijakan Satu Peta Kementerian PMK dan itu harus disampaikan terlebih dahulu," ujar Dalyan.
Sebelumnya, Bupati Bangka Mulkan terus mengingatkan para kepala desa (kades) di Kabupaten Bangka untuk menyelesaikan masalah tapal batas desa.
Pasalnya, batas waktu terakhir bagi pemerintah desa (pemdes) untuk menyelesaikan masalah tapal batas desa hingga akhir Juni 2023.
"Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batasdesa mulai tahun 2021 hingga 2023," kata Mulkan, Selasa (7/2/2023).
Diakuinya, Perpres tersebut memuat target penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan dari tahun 2021 sebanyak 10 provinsi, tahun 2022 ada 12 provinsi, dan tahun 2023 sejumlah 11 provinsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230315-Kepala-Dinas-Pemberdayaan-Masyarakat-dan-Desa-DPMD-Kabupaten-Bangka-M-Dalyan-Amrie.jpg)