Berita Pangkalpinang

Mempermudah Akses Pelayanan Publik, Disdukcapil Pangkalpinang Dorong Warga Pakai KTP Digital

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang akan terus memperbanyak kepemilikan KTP digital di kalangan masyarakat.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang akan terus memperbanyak kepemilikan KTP digital di kalangan masyarakat. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang akan terus memperbanyak kepemilikan KTP digital di kalangan masyarakat.

Oleh sebab itu, Disdukcapil Kota Pangkalpinang terus menyosialisasikan dan mendorong warga mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital.

Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin, mengemukakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi KTP digital kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tokoh masyarakat sejak tahun 2022 lalu.

Pada tahap awal pendaftaran dan verifikasi, IKD menyasar pejabat di lingkungan pemerintah kota Pangkalpinang, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga tokoh masyarakat.

Sebagaimana diketahui, IKD menjadi program pemerintah pusat yang dapat memudahkan masyarakat mengakses pelayanan publik dalam bentuk digital.

KTP digital dapat diakses aplikasi smartphone atau telepon pintar untuk mengurus berbagai keperluan pelayanan publik.

"Kita sendiri ditarget untuk segera memperbanyak kepemilikan IKD," kata dia kepada Bangkapos.com, Ahad (19/3/2023).

Oleh karenanya, hingga kini sosialisasi dan dorongan kepemilikan terus dilaksanakan petugas.

Terutama ketika masyarakat mengakses layanan kependudukan, sekaligus menyasar kalangan perekam KTP pemula, yakni kalangan pelajar yang memasuki usia 17 tahun.

Juga membuka pelayanan di beberapa tempat publik, guna menggaet masyarakat untuk melakukan aktivasi KTP digital.

Untuk proses pemindahan KTP dari bentuk fisik ke bentuk digital sangat mudah, bahkan hanya membutuhkan waktu lima menit saja.

"Proses untuk memindahkan (KTP) dari bentuk fisik ke digital melalui aplikasi di telepon genggam sangat mudah. Departemen Dalam Negeri sendiri sudah intens melakukan sosialisasi, baik melakukan media sosial ataupun lainnya. Kita sendiri sudah mengikuti hal tersebut," jelas Darwin.

Kepemilikan identitas kependudukan digital akan memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik, terutama jika tidak membawa fisik e-KTP.

Pasalnya, data identitas kependudukan digital sudah tersimpan di telepon seluler dan bisa diakses jika diperlukan.

Peralihan ke IKD sendiri sebagai transparansi dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved