Berita Pangkalpinang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang Via Whatsapp, Abaikan atau Konfirmasi ke Posko ETLE Polda Babel

Jojo meminta kewaspadaan masyarakat terkait modus penipuan yang beredar mengatasnamakan tilang ETLE. 

Editor: Kamri
Tribunnews/Jeprima
CCTV ETLE atau tilang elektronik dipasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Polda Bangka Belitung meminta masyarakat agar waspada terkait beredarnya pesan penipuan yang mengatasnamakan tilang ETL via Whatsapp. 

Trunoyudo menjelaskan saat ini pola penilangan yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya sudah berbasis elektronik menggunakan kamera electronik traffic law enforcement (ETLE).

Nantinya, jika memang ada pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas maka pihak kepolisian akan langsung mengirimkan surat konfirmasi terkait pelanggaran itu ke alamat rumah pelanggar.

Surat konfirmasi, kata Trunoyudo, tidak akan dikirimkan melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," bebernya.

Baca juga: Berita Populer, Ada Modus Baru Penipuan Tilang ETLE Dikirim ke WhatsApp Anda, Polisi Minta Abaikan

Dipastikan, surat tilang berbentuk APK tersebut merupakan penipuan modus baru dengan upaya agar masyarakat mengklik link aplikasi yang berakibatkan kebocoran data.

Sebagaimana diketahui, modus penipuan saat ini sudah semakin canggih.

Para pelaku menggunakan dokumen berbentuk APK yang dikirimkan via WhatsApp ke masyarakat.

Terbaru, beredar sebuah foto yang berisikan percakapan dari seseorang tak dikenal dengan foto profil logo Polri mengirimkan sebuah dokumen APK yang disebut surat tilang bertuliskan 'Surat Tilang-1.0.apk'.

Selain dokumen itu, pengirim juga mengirimkan kata-kata jika penerima pesan melakukan pelanggaran sehingga harus ditilang.

"Selamat siang bapak/ibu, Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran, silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya," tulis pesan tersebut.

"Jika suratnya sudah dibaca silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat," sambung tulisan itu. (Bangkapos.com/Riki Pratama/Tribunnews.com)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved