Berita Pangkalpinang
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang Via Whatsapp, Abaikan atau Konfirmasi ke Posko ETLE Polda Babel
Jojo meminta kewaspadaan masyarakat terkait modus penipuan yang beredar mengatasnamakan tilang ETLE.
POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sejauh ini belum menerima laporan masyarakat yang tertipu terkait pesan penipuan mengatasnamakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang beredar luas di Whatsapp.
Namun demikian, masyarakat diminta tetap waspada terkait modus penipuan yang beredar mengatasnamakan ETLE tersebut.
Masyarakat juga diimbau tidak mudah percaya dan tetap selalu waspada terhadap modus-modus penipuan yang beredar saat ini.
"Meskipun saat ini belum ada laporan, kami imbau masyarakat untuk selalu berhati-hati. Selalu kami sampaikan bahwa informasi terkait Kepolisian bisa diakses secara mudah oleh masyarakat baik melalui website maupun media sosial resmi Polda Babel dan jajaran," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo, Sabtu (18/3/2023).
Jojo meminta apabila masyarakat menemukan atau mendapati informasi di luar dari website maupun medsos resmi dari pihak kepolisian agar mengkonfirmasikannya ke kantor kepolisian terdekat.
"Silahkan konfirmasi ke kantor kepolisian terdekat sehingga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," terangnya.
Jojo meminta kewaspadaan masyarakat terkait modus penipuan yang beredar mengatasnamakan tilang ETLE.
Masyarakat agar mengabaikan informasi pembayaran denda yang muncul melalui aplikasi WhatsApp.
"Beberapa hari ini, beredar pesan melalui Whatsapp terkait informasi pembayaran tilang elektronik. Kami imbau masyarakat tidak percaya dengan modus-modus seperti itu," kata Jojo.
Menurut Jojo, pihak kepolisian hanya mengirimkan berupa surat tilang melalui jasa pos yang dikirim ke sesuai alamat pelanggar.
Selanjutnya, surat yang diterima oleh pelanggar bisa dikonfirmasi oleh pelanggar melalui website di surat tersebut atau bisa langsung datang ke posko ETLE di Direktorat Lalu Lintas Polda Babel.
"Jadi kami sampaikan kepada masyarakat, apabila mendapatkan pesan dari nomor yang tidak dikenal agar diabaikan atau melaporkan ke Posko ETLE di Polda Babel,"pesannya.
Baca juga: Satlantas Bangka Selatan Terapkan ETLE Mobile Juni 2023
Mantan Kapolres Beltim ini, menambahkan, saat ini pihaknya belum, menerima laporan masyarakat yang tertipu terkait pesan penipuan mengatasnamakan tilang ETLE yang beredar luas di Whatsapp tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercaya dan waspada terkait adanya pesan hoaks yang dikirimkan via WhatsApp ke masyarakat tersebut.
"Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoax atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Trunoyudo menjelaskan saat ini pola penilangan yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya sudah berbasis elektronik menggunakan kamera electronik traffic law enforcement (ETLE).
Nantinya, jika memang ada pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas maka pihak kepolisian akan langsung mengirimkan surat konfirmasi terkait pelanggaran itu ke alamat rumah pelanggar.
Surat konfirmasi, kata Trunoyudo, tidak akan dikirimkan melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," bebernya.
Baca juga: Berita Populer, Ada Modus Baru Penipuan Tilang ETLE Dikirim ke WhatsApp Anda, Polisi Minta Abaikan
Dipastikan, surat tilang berbentuk APK tersebut merupakan penipuan modus baru dengan upaya agar masyarakat mengklik link aplikasi yang berakibatkan kebocoran data.
Sebagaimana diketahui, modus penipuan saat ini sudah semakin canggih.
Para pelaku menggunakan dokumen berbentuk APK yang dikirimkan via WhatsApp ke masyarakat.
Terbaru, beredar sebuah foto yang berisikan percakapan dari seseorang tak dikenal dengan foto profil logo Polri mengirimkan sebuah dokumen APK yang disebut surat tilang bertuliskan 'Surat Tilang-1.0.apk'.
Selain dokumen itu, pengirim juga mengirimkan kata-kata jika penerima pesan melakukan pelanggaran sehingga harus ditilang.
"Selamat siang bapak/ibu, Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran, silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya," tulis pesan tersebut.
"Jika suratnya sudah dibaca silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat," sambung tulisan itu. (Bangkapos.com/Riki Pratama/Tribunnews.com)
Kejurda Pelajar Belitung 2023 Resmi Ditutup, SMAN 1 Tanjungpandan Sabet Juara Umum |
![]() |
---|
Berita Populer, Gara-gara Video Viral Nakes Puskesmas Lambunu, BPJS Kesehatan Buka Suara |
![]() |
---|
Pj Gubernur Sebut Hilirisasi Timah Bentuk Upaya Indonesia Naik Level Industri |
![]() |
---|
Pelaku UMKM Diimbau Membuat Sertifikat Halal, Kemenag Bangka Kampanye Produk Halal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.