Berita Populer
Berita Populer, Artis Berinisial P Diduga Lakukan Pencucian Uang Rp4,4 Triliun, Berdalih Komisi
Kabar tak sedap beredar lagi. Seorang artis berinisial P dikabarkan terlibat pencucian uangsenilai Rp4,4 triliun.
POSBELITUNG.CO -- Kabar tak sedap beredar lagi. Seorang artis berinisial P dikabarkan terlibat pencucian uangsenilai Rp4,4 triliun.
Artis wanita berinisial P ini diduga terlibat pencucian uang Rp4,4 Triliun terkait bisnis skincare hingga butik.
Dalam kasus ini, P diduga melibatkan beberapa pejabat daerah.
"Kami mendapat data, ada perusahaan yang sahamnya itu 100 persen milik pemerintah provinsi, kemudian bank-bank daerah yang ada di Indonesia yang mengalirkan dana untuk komisi," kata Sekertaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus seperti dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Kamis (23/3/2023).
"Pembayaran tersebut diterima menurut catatan di perusahaan tersebut peruntukannya adalah para gubernur pada Periode 2018 sampai 2022," ucap Iskandar Sitorus, seperti dikutip pada Laman Tribunseleb, Tribunnews.com.
Baca juga: Soal Dugaan Pencucian Uang, Komisi III DPR: PPATK Harus Jelaskan Secara Terang Benderang
Iskandar Sitorus mengaku mencium kejanggalan pada transaksi pemberian komisi tersebut.
Pasalnya dalam transaksi tersebut diketahui jumlah komisi yang diberikan jauh lebih besar dari keuntungan perusahaan.
"Uniknya perusahaan ini untungnya contoh Rp100 miliar, tapi komisi yang diberikan pada pihak pemerintah daerah itu rata-rata Rp700 miliar," sambungnya.
Setelah diakumulasi selama lima tahun, pihaknya menemukan aliran dana sebesar Rp4,405 triliun yang diberikan sebagai komisi.
"Jadi setelah akumulasi lima tahun, kami menemukan angka Rp 4,405 triliun yang diberikan sebagai biaya komisi," paparnya.
Hal tersebut diduga merupakan manajemen yang keliru pada perusahaan tersebut.
"Pertama kami lihat ketidakbaikan atau maladministrasi atau manajemen yang keliru pada perusahaan ini," ujarnya.
Setelah ditelusuri aliran dana tersebut justru dialokasikan dalam bentuk-bentuk bisnis.
Iskandar Sitorus menyebut pihaknya berhasil mendeteksi bisnis-bisnis tersebut, di antaranya untuk pusat kebugaran dan kesehatan serta kecantikan.
"Namun dalam perjalanannya uang-uang ini ternyata teralokasikan dalam bisnis-bisnis."
Baca juga: Mahfud MD Siap Buka-Bukaan dengan DPR Soal Daftar Dugaan Pencucian Uang Rp300 Triliun di Kemenkeu
"Bentuk bisnis ini masih kami deteksi, yaitu berbentuk untuk pusat-pusat kebugaran, kesehatan dan kecantikan atau bahasa sederhananya skincare itu ya."
"Lalu ada juga bisnis butik dan yang terbawah itu bisnis pet shop," ujarnya.
Sejak Tahun 2019 hingga 2022 bisnis tersebut cenderung berkembang.
Dalam prakteknya binsis-bisnis tersebut kerap menggunakan para publik figur untuk mengiklankan produk maupun bisnis mereka.
"Jadi kurun waktu tahun 2019 sampai 2022 cenderung bisnis ini tumbuh."
"Mereka ini cenderung menggunkan para bintang, puiblik figur dan selebriti untuk mengendorse produk-produk mereka yang dikategorikan meneruskan bisnis hitam untuk mencuci, jelasnya.
Atas hal tersebut, Iskandar Sitorus mengimbau artis berinisial P tersebut untuk tidak meneruskan bisnis itu.
"Toh kami harapkan untuk Mba inisal P itu tidak meneruskan pola-pola demikian sehingga sukses orang-orang jahat ini mencuci uang hitam," tegas Iskandar Sitorus.
Seputar berita pencucian uang yang diduga dilakukan artis berinisial P ini trending di twitter dan menjadi berita populer di Tribunnews.com serta berbagai media massa lainnya.
(Posbelitung.co/Tribunnews.com/Gabriella)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Artis Wanita P Diduga Terlibat Pencucian Uang Rp 4,4 Triliun Terkait Bisnis Skincare hingga Butik
| UPDATE: Prabowo-Gibran Raih 65 Juta Suara, Ganjar-Mahfud Tak Mampu Mengejar |
|
|---|
| Meski Tak Mencetak Gol, Peran Luis Suarez dan Lionel Messi Tak Bisa Diabaikan |
|
|---|
| Ternyata Moeldoko Tak Hadir saat AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Apa Penyebabnya ? |
|
|---|
| Berikut Jadwal Puasa Ramadhan 2024 Menurut Muhammadiyah |
|
|---|
| Postingan Umi Pipik Bikin Heboh, Abidzar Al Ghifari pun Minta Maaf |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.