Berita Bangka Tengah
Kasus 13 Ton Pasir Timah Kebintik Berlanjut, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Lagi
Selain itu, tim juga memiliki alat bukti dan dasar dalam menetapkan status satu orang tersebut sehingga menjadi tersangka.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pengusutan kasus penyitaan barang bukti 13 ton pasir timah dari sebuah gudang di Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (23/2/2023) lalu berlanjut.
Setelah pemilik pasir timah berinisial S alias AK dijadikan tersangka, polisi kembali menetapkan satu tersangka lagi berinisial Go, yang sebelumnya adalah saksi saat diperiksa oleh penyidik di Direktorat Kriminal Khusus Polda Babel.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel), AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, penetapan satu orang lagi sebagai tersangka setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh Ditreskrimsus Polda Babel beberapa waktu lalu.
"Dari hasil yang kita terima bahwa satu orang ini dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka berinisial Go," kata Jojo melalui siaran persnya, Minggu (26/3/2023) malam.
Selain itu, tim juga memiliki alat bukti dan dasar dalam menetapkan status satu orang tersebut sehingga menjadi tersangka.
"Tersangka Go ini memiliki peran yakni merupakan orang yang membawa pasir timah dan menjual kepada pelaku A dengan mengendarai mobil," kata Jojo.
Penetapan satu orang tersangka lagi ini, jelas Jojo, dikuatkan oleh keterangan para saksi lain dan bukti rekaman CCTV yang ada di gudang.
Jojo mengatakan pihaknya juga telah menyita berbagai barang bukti yakni berupa 668 kampil timah seberat 13.558 kg, alat pengolahan pasir timah, 1 buah timbangan 3 unit DVR CCTV, 2 unit Handphone dan 1 unit R4.
Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Djoko Julianto menyampaikan tersangka S alias AK melalui kuasa hukumnya pernah meminta penangguhan penahanan, namun belum dikabulkan.
AK disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan batubara.
Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (24/2/2023) lalu terkait dugaan kepemilikan pasir timah yang disita dari gudang penyimpanan berada di Desa Kebintik.
Djoko menjelaskan tersangka dikenakan UU mineral dan batu bara, bukan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Undang-undang minerba kita masukkan semua. Kita masih belum ke sana (TPPU), masih pengembangan kasus," lanjutnya.
Djoko mengatakan masih terus memeriksa sejumlah saksi dari kasus kepemilikan pasir timah.
"Sampai sekarang belum, masih pemeriksaan tambahan saksi, perkembangan nanti bagaimana hasil proses penyidikan," terangnya.
Berawal Inspeksi Mendadak
Kasus ini berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dan Polda Bangka Belitung.
"Laporan masyarakat, gak (datang sebagai) ESDM, saya datang sebagai gubernur," ujar Ridwan kepada Bangkapos.com, Senin (20/2/2023).
Ia mengatakan sidak itu bertujuan sebagai upaya agar tata kelola timah di Babel berjalan sesuai aturan.
"Kalau kita kaitkan dengan kebijakan pemerintah, kegiatan-kegiatan ilegal tidak boleh, sesederhana itu saja. Saya setiap hari menerima laporan, lalu saya datang ke situ. Laporan masyarakat itu ternyata benar dan kita harus mengambil tindakan," ungkapnya.
Ridwan menyebut di lokasi pertama sidak, gudang penyimpanan timah Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah, tidak ditemukan adanya kegiatan. Namun didapati ada fasilitas pengorengan timah di tempat tersebut.
Saat sidak, Ridwan mengaku sempat berdialog dengan pengusaha timah di gudang itu. Ia juga meminta pengusaha itu menunjukkan bukti perizinan atas pengolahan timah yang dilakukan secara industri skala perumahan.
"Saya coba kasih nasehat, ilegal lah. Lalu tanya dia ada izin gak? Izin pengorengan, itu kan termasuk pengolahan timah, harus ada izinnya. Ada izin lingkungan gak? Ketiga, ini kan kawasan pemukiman bukan tempat pabrik atau industri," ujar Ridwan.
"Artinya sampai substansinya setelah administrasi selesai, misalnya mana izinnya? Administrasi diperiksa, yang dijawab ke saya gak ada (izin-red). Dia jawab ke saya izinnya dari perusahaan lain, padahal yang ngasih izin itu pemerintah bukan perusahaan," sambungnya.
Ridwan juga mengaku sempat marah saat sidak kemarin. Namun dia heran karena ada orang malah menyoroti miring reaksinya itu.
"Terhadap sidak kemarin orang malah mempersoalkan saya marah-marah. Kenapa gak marah, saya berapa kali diginiin terus, emangnya saya patung, ga bisa marah?" tegasnya.
Terkait masalah ini, Ridwan meminta agar aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak tegas. Namun, kata Ridwan pengusaha timah yang tak mengantongi izin pengolahan timah itu belum dilakukan penangkapan.
"Saya serahkan ke polisi, begitu ada yang salah, penegakan hukum saja, kalau saya.Penangkapan belum, tapi dalam proses lah," tandasnya.
Ridwan kembali mengingatkan agar semua pengusaha timah taat aturan dan mengurus perizinan. Hal ini kata Ridwan kembali dipaparkannya saat rapat evaluasi pelaksanaan industri timah di Babel, Sabtu (18/2) lalu.
"Kemarin kita sudah rapat, mohon maaf ya sebelumnya, kita tidak boleh serakah dalam hidup ini, apa sih susahnya ngurus izin. Apa salahnya ngurus itu? bahwa ngurus izin lama, dibandingkan ga ngurus ya lama lah, kalau ngurus izin membuat prosesnya belum bisa langsung jalan, itu bagian dari proses itu," katanya.
Ridwan berharap masyarakat tak menggunakan alasan mencari makan agar dimaklumi.
"Kasihannya lagi, orang selalu berdalih masyarakatperlu makanan, kita semua perlu makan, tapi tidak bisa melanggar aturan. Jangan lupa, masyarakat bukan hanya masyarakat hari ini, ada masyarakat masa depan yang tak boleh kita abaikan juga," sebutnya.
Ia menambahkan dalam rapat tersebut ada kesimpulan perlunya dipasang CCTV di setiap lokasi izin usaha pertambangan (IUP). Hal itu penting sebagai upaya pengawasan tata pengelolaan timah.
"Saya kasih contoh saja,waktu saya belum di sini, saya datang sebagai dirjen, dilaporkan ada zirkon yang diduga ilegal mau dikirimkan, kita kirimlah inspektur tambang ke lapangan, coba dilihat IUPnya dikerjakan tidak, gak pak, baru datang komputer sewaan dan genset sewaan, pura-pura mau kerja, ya begitulah," katanya.
(Posbelitung.co/Riki Pratama/TeddyMalaka)
| Perdagangan Ilegal Satwa di Bangka Tengah, 1 Pelaku Diamankan, 16 Elang Dititip ke Alobi Foundation |
|
|---|
| 4 Pendaki Alami Hipotermia dan Kelelahan Hebat di Bukit Pading Bangka Tengah, Begini Kronologinya |
|
|---|
| Hilang Usai Lompat dari Kapal, ABK KM Sumber Jaya 88 Ditemukan Meninggal di Perairan Bangka Tengah |
|
|---|
| Enam ABK KM Sumber Jaya 88 Lompat ke Laut, Satu Ditemukan Meninggal oleh Nelayan Bangka Tengah |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Targetkan 44 Persen Sertifikasi Aset Tanah di 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.