Berita Belitung
Sekda Belitung Ingatkan ASN Tak Hura-hura dan Pamer
Adanya larangan buka puasa bersama ini pun dikarenakan saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Presiden Joko Widodo meminta kegiatan buka bersama (bukber) bagi para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 1444 Hijriah ini ditiadakan.
Larangan ini termuat dalam surat Sekretaris Kabinet nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Adanya larangan buka puasa bersama ini pun dikarenakan saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Menanggapi larangan bukber ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya mengatakan perlu mencermati lebih lanjut soal larangan bukber tersebut.
Menurutnya, buka puasa bersama tidak diperbolehkan ketika menggunakan anggaran negara.
Sekda juga mengingatkan aparatur sipil negara ASN) agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat.
"Tidak boleh ketika menggunakan anggaran negara, jadi jangan disalahartikan. Kemudian ASN ini sebagai abdi masyarakat harus menjadi contoh, dalam arti tidak boleh hura-hura dan dipamerkan ke masyarakat karena banyak masyarakat yang tidak mampu," katanya, Jumat (24/3/2023).
Hendra mengatakan meski ada larangan buka bersama harus dipilah hal yang sebenarnya boleh saja dilakukan.
Jika hal tersebut berkaitan dengan silaturahmi, ia meyakini masih tetap diperbolehkan.
"Kalau silaturahmi boleh, bukan tidak boleh, harus dipilah, jangan langsung menanggapi negatif. Kalau sifatnya safari Ramadan dan silaturahmi ke kecamatan yang jauh didahului dengan buka puasa bersama tidak masalah, karena silaturahmi, itu boleh saja," kata dia.
"Intinya jangan berpesta dengan uang negara, berfoya-foya dan pamer, itu yang tidak boleh. Kami harapkan kepada ASN, kalau untuk dengan keluarga tidak masalah, karena ada program buka puasa di hotel, silakan. Maksudnya jangan pakai uang negara, foya-foya, kalau dengan keluarga silakan," tutur dia.
Baca juga: Jokowi Larang Bukber Bagi Pejabat, Mahfud Batalkan Semua Agenda Bukber di Kantor
Penjelasan yang sama juga disampaikan Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah mengetahui surat edaran tersebut dan sudah membaca melalui media elektronik.
"Jadi untuk di Pemda Bangka Tengah kita tidak melakukan buka puasa bersama," kata Algafry, Minggu (26/3/2023).
Akan tetapi, dia mengaku dirinya akan menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang merupakan undangan dari masyarakat.
"Tapi kalau saya akan hadir buka puasa bersama untuk masyarakat, khususnya yang mengadakan acara buka puasa bersama," terangnya.
Algafry mengatakan pihaknya mengikuti edaran yang disampaikan.
Akan tetapi, jika ada undangan buka puasa bersama dari masyarakat, dirinya mempersilahkan para ASN untuk ikut.
"Kalau diundang masyarakat, ya monggo teman-teman ASN Bateng ikut, hanya di Pemda Bateng aja tidak dilaksanakan bukber," ungkapnya.
Ia menjelaskan selama ini kegiatan bukber yang dilakukan oleh Pemkab Bangka Tengah menggunakan anggaran yang ada di bidang kesra (kesejahteraan rakyat).
"Tapi kalau tidak ada bukber di rumah dinas ya tidak terpakai. Kita juga enggak sering banget bukber di rumah dinas," ujarnya.
Kendati demikian, untuk mendukung kegiatan masyarakat, misalnya acara-acara di masjid, pihaknya biasanya menyiapkan kue dan nasi kotak.
"Untuk mendukung (kegiatan-red) masyarakat kita siapkan kue kotak dan nasi kotak, kalau ada dari organisasi islam yang ada acara di masjid," pungkasnya.
Dosen Sosiologi Universitas Bangka Belitung (UBB), Putra Pratama Saputra ikut menanggapi soal pejabat dilarang buka puasa bersama saat Ramadhan 1444 H.
"Terdapatnya kebijakan agar pejabat tak menggelar buka puasa bersama meskipun telah berakhirnya permasalahan Covid-19. Tidak sedikit dari para pejabat mempertanyakan bagaimana penerapan terhadap kebijakan tersebut. Mengingat dibatasinya bahkan dilarang kegiatan berbuka puasa bersama, namun hanya berlaku bagi pejabat pemerintahan," ujar Putra, Jumat (24/3/2023).
Dia khawatir adanya kebijakan ini, alasan berbuka puasa bersama tidak mengatasnamakan status kepegawaian ataupun instansi tertentu, melainkan bersama teman atau sahabat (masyarakat umum).
"Dijadikan sebagai celah agar para pejabat tetap bisa melakukannya bersama rekan kerjanya.
Di satu sisi, perayaaan bulan suci Ramadhan tidak menyurutkan antusiasme masyarakat untuk berbuka puasa bersama.
Kelaziman yang memang menjadi rutinitas selama bulan suci Ramadhan.
Mulai dari dilakukan bersama keluarga hingga rekan kerja atau rekan lainnya," katanya.
Dia menyebutkan dengan adanya moment berbuka puasa bersama dapat dimanfaatkan untuk saling bertemu satu sama lain.
Dimana selama ini dibatasi oleh waktu dan kesibukan bekerja.
"Hakikatnya para pejabat dituntut untuk pandai menahan diri dan membatasi keinginan berbuka puasa bersama. Tidak menghiraukan kepatuhan terhadap anjuran dari kebijakan pemerintah. Suatu penegasan bahwa para pejabat memang perlu untuk menjalankan himbauan tersebut," katanya.
Baca juga: Tips Berbuka Puasa Agar Tubuh Sehat dan Bugar Selama Ramadhan
Namun dia menilai bila menilik bagaimana dampak sosial yang ditimbulkan dengan adanya larangan berbuka puasa bersama adalah mengurangi hubungan dan relasi sosial.
Padahal momen ini sebagai rutinitas tahunan ketika memperingati bulan suci Ramadhan.
Tujuannya untuk memelihara, merawat dan menjaga hubungan kebersamaan dengan saudara, teman, dan rekan kerja.
"Termasuk dalam hal gaya silaturahmi masyarakat saat berpuasa, salah satunya dilakukan dengan cara berbuka puasa bersama.
Melalui silaturahmi masyarakat dapat melakukan pembaharuan kembali hubungan-hubungan sosial, serta mempertahankan keeratan yang memang sudah mengakar selama ini," katanya. (del/u1/s2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Sekretaris-Daerah-Kabupaten-Belitung-MZ-Hendra-Caya-saat-diwawancara.jpg)