Berita Bangka Tengah
Disperindagkop UKM Bangka Tengah Edukasi UMKM, Baru 3.145 Pelaku Usaha Punya NIB
Kepala Bidang Koperasi dan UKM DisperindagkopUKM Bangka Tengah, Asnani mengungkapkan, baru ada 3.145 pelaku UMKM yang memiliki NIB.
Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
KOBA, POSBELITUNG.CO - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DisperindagkopUKM) Bangka Tengah membeberkan data kelengkapan administrasi pelaku UMKM per tahun 2022.
Saat ini, diketahui bahwa berdasarkan data per tahun 2022, jumlah pelaku UMKM yang ada di Bangka Tengah terdata ada sebanyak 24.666 pelaku usaha.
Meski demikian, sebagian besar di antaranya belum memiliki kelengkapan administrasi berupa nomor induk berusaha (NIB).
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disperindagkop UKM Bangka Tengah, Asnani mengungkapkan, baru ada 3.145 pelaku UMKM yang memiliki NIB.
Menurutnya, untuk NIB, data yang dipaparkan merupakan data perizinan berusaha terbaru yang menggunakan OSS (Online Single Submission) berbasis risiko sejak tahun 2021.
"Dulu itu namanya izin usaha mikro kecil yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan kemudian berubah menjadi NIB dan tahun 2021 berubah lagi menjadi NIB berbasis risiko," ungkap Asnani, Minggu (2/4/2023).
Dia menuturkan, NIB yang lama dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, data 3.145 pelaku usaha yang memiliki NIB itu adalah data yang terbaru.
Kendati demikian, jika dilihat dari jumlah pelaku UMKM di Bangka Tengah yang mencapai 24.666 pelaku usaha, maka persentase jumlah pelaku usaha yang memiliki kelengkapan administrasi tersebut cenderung masih sangat kecil atau sedikit.
Menurutnya, hal itu dikarena salah satunya adalah kesadaran masyarakat atau pelaku usahanya itu sendiri yang masih kurang.
"Karena kadang masyarakat itu kalau tidak butuh, mereka enggak mau buat perizinannya. Misalnya kalau ada keperluan seperti minjam modal di bank, baru mereka buat (perizinan-red)," ucap Asnani.
Padahal diakuinya, saat ini membuat perizinan NIB melalui sistem OSS sudah jauh lebih mudah dan bahkan bisa dilakukan melalui handphone.
"Apalagi kita juga punya penyuluh UMKM yang siap membantu," tambahnya.
Ia menegaskan, pembuatan NIB ini merupakan proses administrasi yang paling mudah dan paling dasar yang harus dimiliki oleh pelaku usaha.
Selain itu syarat-syarat yang perlu disiapkan pun tergolong sederhana yakni tinggal membuat email dan menyiapkan KTP.
"Prosesnya pun cepat, sehari pun langsung bisa selesai dan langsung keluar NIB-nya," tuturnya.
Perdagangan Ilegal Satwa di Bangka Tengah, 1 Pelaku Diamankan, 16 Elang Dititip ke Alobi Foundation |
![]() |
---|
4 Pendaki Alami Hipotermia dan Kelelahan Hebat di Bukit Pading Bangka Tengah, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Hilang Usai Lompat dari Kapal, ABK KM Sumber Jaya 88 Ditemukan Meninggal di Perairan Bangka Tengah |
![]() |
---|
Enam ABK KM Sumber Jaya 88 Lompat ke Laut, Satu Ditemukan Meninggal oleh Nelayan Bangka Tengah |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Targetkan 44 Persen Sertifikasi Aset Tanah di 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.